Tak Terpengaruh WFH, Pelayanan Samsat di Kalsel Tetap Normal

Pelayanan di Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat di seluruh kabupaten dan kota di Kalsel dipastikan tetap berjalan normal

Pelayanan Samsat tetap berjalan normal meski ada kebijakan WFH ASN. Foto: bakabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Pelayanan di Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat seluruh kabupaten/kota di Kalsel dipastikan tetap berjalan normal, meskipun terdapat kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan pemerintah daerah.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Indra Surya Saputra, mengatakan layanan samsat tidak menerapkan sistem WFH sebagaimana arahan Gubernur dan Sekretaris Daerah.

Kebijakan tersebut mengacu kepada surat edaran pimpinan daerah yang menekankan agar sektor pelayanan publik tetap beroperasi penuh guna menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk SKPD yang menangani pendapatan, khususnya pelayanan di samsat, kami masih tetap memberikan pelayanan sampai hari Sabtu," papar Indra.

Seluruh samsat yang tersebar di 13 kabupaten/kota dengan total 14 UPPD tetap melaksanakan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, termasuk untuk berbagai keperluan seperti perpanjangan pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan.

Kemudian seluruh objek pajak yang menjadi kewenangan Bapenda Kalsel juga tetap dilayani secara normal tanpa pengurangan jam layanan akibat kebijakan WFH.

Sementara penerapan WFH hanya diberlakukan secara terbatas di lingkungan internal Badan Pendapatan Daerah, terutama bagi pejabat pengawas dan pelaksana tertentu.

Pengaturan tersebut dilakukan berdasarkan persentase kehadiran maupun kebutuhan tugas yang harus diselesaikan di kantor.

"Kalau memang terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan di kantor, tetap dikerjakan di kantor, meskipun hari tersebut masuk jadwal WFH," tukas Indra.

UPPD Martapura, misalnya. Samsat ini tidak terpengaruh sedikit pun dengan adanya kebijakan WFH.

Kepala Samsat Martapura, Pengayom Bayu Ajie, mengatakan pelayanan di tempatnya tetap berjalan normal meskipun terdapat kebijakan WFH.

"Seluruh layanan kepada masyarakat dipastikan tidak mengalami perubahan, baik dari segi jadwal maupun jenis pelayanan," timpal Bayu.

Sebagai unit pelayanan publik, mereka tetap menjalankan tugas melayani masyarakat sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh UPPD Martapura.

Seluruh layanan yang tersedia tetap berjalan tanpa pengurangan maupun penambahan jam operasional.

Pelayanan dilaksanakan sebagaimana sebelum penerapan WFH, termasuk layanan setiap Sabtu pukul 12.00 siang.

Pun inovasi layanan unggulan berupa samsat sore-malam juga terus dioperasikan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak sempat mengurus kewajiban pajak kendaraan pada jam kerja.

Layanan samsat sore-malam tersebut dibuka di halaman Kantor UPPD Martapura, sehingga masyarakat tetap memiliki alternatif waktu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Sementara dari sisi jumlah wajib pajak, Bayu menyebut tingkat kunjungan masyarakat masih tergolong stabil.

Bahkan di awal April 2026, pendapatan dari sektor pajak kendaraan tercatat mengalami sedikit peningkatan, "Mudah-mudahan kedepan pendapatan akan semakin meningkat," harap Bayu.