Aksi Pembacokan

Tak Terima Adiknya Disakiti, Seorang Pria di Karawang Bacok Tetangga

Seorang pria berinisial EM (30) melakukan aksi pembacokan kepada tetangganya sendiri, Sabtu (1/4) dinihari.

Ilustrasi pembacokan. Foto-Net

apahabar,com, JAKARTA - Seorang pria berinisial EM (30) melakukan aksi pembacokan kepada tetangganya sendiri, Sabtu (1/4) dinihari.

Aksi pembacokan tersebut terjadi lantaran pelaku merasa tidak terima adiknya dikeroyok oleh korban berinisal DF (18) bersama teman-temannya. Pelaku diketahui merupakan warga Desa Karangtanjung, Kecamatan Lemahabang, Karawang.

"Pelaku EM awalnya menerima pengaduan dari adiknya berinisial FH kalau dipukuli oleh DF dan teman-teman nongkrongnya," kata Kapolsek Lemahabang, Iptu Gulipar, Kamis (6/4).

Baca Juga: Motif Pembacokan Ayah dan Anak di Angkinang HSS Terkuak! 

Mendapat pengaduan seperti itu dari adiknya sendiri, EM langsung mengambil senjata tajam berupa golok. Kemudian mendatangi DF dan teman-temannya, sehingga terjadilah peristiwa pembacokan yang mengenai tangan DF.

"Ya pemicunya, pelaku sakit hati, karena DF memukuli adiknya," kata dia seperti dilansir Antara.

Usai melakukan aksi pembacokan terhadap DF yang merupakan tetangganya sendiri, pelaku didampingi pihak keluarga dan pemerintah desa setempat menyerahkan diri ke Mapolsek Lemahabang.

Pelaku ditangkap berikut barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan untuk melakukan aksi pembacokan.

Baca Juga: Polisi Kejar 2 Pelaku Pembacokan Pemuda Tewas di Palmerah

Saat dimintai keterangan oleh penyidik, pelaku melakukan pembacokan karena sakit hati kepada orang yang diduga memukuli adiknya.

Pelaku mengaku tidak terlalu mengenal korban DF. Namun disebutkan kalau pelaku kenal dengan orang tua korban.

Awalnya ia tidak bermaksud untuk melakukan aksi pembacokan terhadap korban DF, karena sasarannya adalah orang-orang yang nongkrong bersama DF.

Baca Juga: Runtun Perkara Lansia Dibacok-Ditembak Preman Tambang di Banjar 

Orang-orang yang nongkrong bersama DF di tempat kejadian adiknya dikeroyok itu yang sebenarnya menjadi sasaran.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolsek Lemahabang. Pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.