Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Pengeroyokan di Desa Pujon Kapuas Diringkus Polisi

Dua pemuda di Kabupaten Kapuas, Kalteng diringkus polisi setelah diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban hingga tewas.

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Dua pemuda di Kabupaten Kapuas, Kalteng, diringkus polisi setelah diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban hingga tewas.

Kedua tersangka berinisial RM (28) warga Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah dan FWW (20) warga Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalteng.

Keduanya ditangkap di Palangkaraya kurang dari 24 jam setelah melarikan diri usai melakukan penganiayaan dan pengeroyokan.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono dalam konferensi pers, Senin (13/3), menjelaskan kronologis kasus penganiayaan itu terjadi pada, Sabtu (11/3) sekira pukul 00.30 WIB di Desa Pujon RT 001 Kecamatan Kapuas Tengah.

Berawal saat korban Wisjue (36) berada di tempat sebuah acara di Desa Pujon. Kemudian terjadi keributan antara korban dengan tersangka FWW.

Lalu tersangka RM ikut memukul dan menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang mengenai pinggang sebelah kiri sehingga mengeluarkan darah.

"Selain itu korban juga mengalami luka robek dipergelangan tangan, luka robek pada bibir bagian atas serta pipi sebelah kanan dan korban meninggal dunia," kata AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto dan Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmat Tuah.

"Tersangka menghabisi korban dengan motif ada dendam. Karena ada permasalahan sebelumnya. Jadi, tersangka FWW ini sebenarnya yang bermasalah dengan korban dan tersangka RM spontan membantu dengan menghabisi nyawa korban," sambung Qori Wicaksono.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus penganiayaan ini yaitu satu lembar kaos warna biru dan satu lembar celana pendek warna abu-abu.

"Sedangkan barang bukti senjata tajam jenis belati masih dilakukan pencarian oleh anggota, karena pisau itu dibuang tersangka ke sungai," beber Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 junto 55 KAUHPidana Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUAHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kebakaran di Baronang Kapuas, 7 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal