Kalsel

Tak Punya Izin, Pertamini Bisnis Ilegal

apahabar.com, KANDANGAN – Pertamini atau penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran lengkap dengan alat digital, kini…

Ilustrasi. Foto-net

apahabar.com, KANDANGAN – Pertamini atau penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran lengkap dengan alat digital, kini kian menjamur. Termasuk di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), khususnya di Kota Kandangan.

Oleh sebagian masyarakat, keberadaanya dirasa sangat membantu, sama seperti penjual bensin eceran dalam botol yang sebelumnya juga banyak ditemui.

Akan tetapi sekarang keberadaan Pertamini di sana, jadi sorotan Ketua Komisi II DPRD HSS Safriansyah. Ia menyebut Pertamini usaha ilegal. Menurutnya, akibat kurangnya pengawasan sehingga Pertamini menjamur di HSS.

“Bahkan saya pernah membaca status orang di media sosial, menyebut kota kita ini sebagai kota seribu Pertamini,” tutur Syafriansyah saat menerima kedatangan perwakilan Persatuan Sopir Kandangan (Pasokan) di DPRD HSS, Senin (29/07/2019).

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu, melalui kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rahimi mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin apapun terkait praktek penjualan BBM melalui Pertamini.

Namun pihaknya, terang Rahimi, sudah mengeluarkan surat edaran sampai ke kecamatan, agar tidak memberikan izin apapun terkait praktek penjualan BBM tersebut.

Akan tetapi, fakta di lapangan banyak masyarakat mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan tujuan izin mendirikan toko atau kios, namun ternyata mendirikan Pertamini.

“Izin IMB di bawah 200 m, kewenangannya ada di bawah pihak kecamatan,” katanya.

Selain itu, Pertamini belum diakui alat ukur serta dari segi keamanan juga belum terpenuhi.

Di tempat berbeda, Kabid Perdagangan Daerah Disdag HSS, M Afif Bizri mengakui hanya punya kewenangan melakukan pengecekan takaran. Namun, tidak mungkin sampai menutup usaha rakyat.

Baca Juga:Dinas Perpustakaan Balangan Gencar Beri Pelayanan Membaca Masyarakat

Baca Juga:PDAM: Air Sungai Amandit Masih Layak untuk Bahan Air Baku

Reporter: Simah
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin