News

Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Ini Syarat Cairkan JHT Sesuai Aturan Lama

apahabar.com, JAKARTA – Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan masih mengacu aturan lama. Begini…

Kementerian Ketenagakerjaan menunda penerapan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang membuat pencairan JHT baru dapat dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun. Foto: CNBC

apahabar.com, JAKARTA – Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan masih mengacu aturan lama. Begini syarat pencairan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.

Aturan pencairan JHT sempat menjadi polemik, karena akan diubah melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Beleid tersebut mengatur bahwa dana JHT baru bisa dicairkan setelah berusia 56 tahun.

Lantas setelah melalui berbagai perdebatan, termasuk reaksi dari serikat pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT.

“Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih berlaku dan menjadi dasar untuk teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT,” papar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Rabu (3/3).

“Tidak terkecuali bagi yang mendapat pemutusan hubungan kerja maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” imbuhnya.

Sesuai Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 Pasal 3, JHT dapat dicairkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia pensiun, termasuk berhenti bekerja.

Peserta yang berhenti bekerja adalah peserta mengundurkan diri, peserta terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

1. Peserta mengundurkan diri

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari perusahaan, JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Klaim JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dari perusahaan harus memenuhi syarat:

– Kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan;
– Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja; dan
– Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan terkena PHK, maka manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Klaim JHT bagi peserta yang terkena PHK perusahaan harus memenuhi syarat:

– Kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan;
– Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial; dan
– Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

3. Meninggalkan Indonesia

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, syarat pencairan JHT diatur dalam Pasal 7 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, yakni:

– Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia;
– Fotokopi paspor;
– Fotokopi visa bagi tenaga kerja WNI.

Aturan JHT Hanya Boleh Cair Usia 56 Tahun Dibatalkan