Politik

Tak Penuhi Syarat, Laporan AnandaMu Disetop Bawaslu

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin menghentikan pengusutan kasus dugaan kampanye di luar…

Hj Ananda-Mushaffa Zakir. Foto-Dok

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin menghentikan pengusutan kasus dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan salah satu Pasangan Calon (Paslon) di masa tenang Pilkada serentak 2020.

Pelapor adalah paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 04 Hj Ananda-Mushaffa Zakir.

Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani mengungkapkan sederet alasan aduan tersebut dihentikan.

Pertama, aduan tersebut tidak memenuhi unsur yang menjadi syarat utama untuk diloloskan menjadi sebuah pelanggaran.

“Dugaan adanya kegiatan kampanye di luar jadwal pada masa tenang melalui media sosial, laporan itu yang kita hentikan,” ujarnya.

Sebelum diputuskan, Subhani menyampaikan sudah memanggil seluruh pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

Pemanggilan dilakukan dengan memberikan undangan secara layak dan resmi kepada yang bersangkutan.

Namun yang berhadir hanya pihak pelapor saja, sementara saksi-saksi yang diajukan dalam laporan tersebut tidak berhadir dalam pemanggilan yang dilakukan Bawaslu.

“Karena tidak memenuhi unsur formil materil perkara dalam proses pemeriksaan, jadi harus dihentikan,” pungkasnya.

Adapun dua laporan pelanggaran Pilkada lainnya tengah diproses yakni soal dugaan pelanggaran adminitrasi Pemilu tentang pembukaan kotak suara di Banjarmasin Selatan.

Kemudian masih pelapor Anandamu terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak sesuai.