Kalsel

Tak Pakai Masker, Puluhan Warga di Marabahan Terjaring Razia

apahabar.com, MARABAHAN – Masih enggan mengenakan masker, sejumlah warga di Marabahan terjaring razia gabungan yang digelar…

Tidak pakai masker, seorang pemuda mendapat hukuman push up sebanyak 20 kali di Taman Siring Marabahan. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN – Masih enggan mengenakan masker, sejumlah warga di Marabahan terjaring razia gabungan yang digelar Kodim 1005 Marabahan dan Satuan Polisi Pamong Praja, Jumat (28/8) sore.

Pemberlakukan razia tersebut merupakan penerapan Perbup Batola Nomor 54 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan. Setelah disosialisasikan selama sebulan kebelakang, penindakan pun mulai dilakukan.

Ternyata sosialisasi tersebut tampaknya belum mengena di hati sejumlah masyarakat. Setidaknya fakta itu ditemukan dalam razia perdana di Marabahan.

Hanya dalam beberapa menit berpatroli di Taman Siring Marabahan, sejumlah warga terjaring razia lantaran tak mengenakan masker.

Lantas satu per satu nama mereka dicatat petugas, termasuk alasan tidak mengenakan masker. Beberapa remaja yang terjaring, memiliki alasan beragam.

Dari lupa membawa masker, hingga hanya keluar rumah sebentar untuk membeli pentol yang biasa mangkal di Taman Siring. Namun apapun alasan mereka, pelanggaran tersebut berbuah hukuman.

Dari sederet sanksi yang tertera dalam Perbup Nomor 54/2020, sebagian besar pelanggar pria memilih push up sebanyak 20 kali.

Sedangkan wanita diminta menyanyikan lagu-lagu wajib, atau menghafal Pancasila. Sebelum menjalani hukuman, mereka juga sempat diberi pemahaman tentang penerapan protokol kesehatan.

“Terdapat sekitar 25 orang yang terjaring tak mengenakan masker,” ungkap Aris Saputra, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Batola.

“Mereka yang tercatat dua kali melanggar aturan tidak memakai masker, terancam mendapat sanksi lebih berat. Namun sanksi itu masih dalam lingkup Perbup Nomor 54/2020,” tambahnya.

Sesuai Perbup Nomor 54/2020, sanksi diawali teguran lisan, kerja sosial di tempat umum, push up, menjawab pertanyaan terkait lambang dan simbol negara, atau menjadi juru kampanye pencegahan penyebaran Covid- 19.

“Tidak cuma di Marabahan, kami berkeliling ke seluruh kecamatan untuk menerapkan Perbup tersebut, sekaligus mengingatkan tentang protokol kesehatan,” tandas Aris.

Editor: Syarif