Kalsel

Tak Miliki Gedung Standar, Kearsipan Tabalong Belum Bisa Capai Nilai Tertinggi

apahabar.Com, TANJUNG – Hingga saat ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Tabalong belum memiliki…

Kabid Kearsipan Dinas DPKD Kabupaten Tabalong, Hj Rahma Norita, bersama jajarannya menunjukkan Rak Peta yang baru saja dibuat. Foto: Istimewa

apahabar.Com, TANJUNG – Hingga saat ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Tabalong belum memiliki gedung sesuai standar seperti yang diharapkan lembaga pemerintah non kementerian Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Hingga saat ini Kearsiapan Tabalong masih berada di nilai baik dari 6 kriteria penilaian oleh ANRI, yaitu sangat kurang, kurang, cukup, baik, memuaskan dan sangat memuaskan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Tabalong, Herwandi, melalui Kabid Kearsipan Hj Rahma Norita, mengatakan memang saat ini pihaknya belum memiliki gedung yang dilengkapi tangga darurat dan hidran, pintu darurat dan ruang pengolahan arsip dan ruang arsip vital.

Selain itu, ruang kerja terpisah dengan ruang pengelolaan arsip juga masih tergabung. Padahal menurutnya, ini harus terpisah jika ingin nilai kita meningkat.

Meski demikian, sebagian sudah pihaknya miliki seperti ruang arsip sudah dilengkapi lonceng, alarm bel, apar, detektor asap, pengukur kelembaban suhu dan rak peta.

Rencananya pada tahun anggaran 2021 mendatang akan diusulkan meja baca arsip, dan juga melakukan penyusunan perencanaan teknis perluasan gedung.

“Diharapkan tahun 2022 sudah terbangun sesuai dengan standar kearsipan,” jelas Norita.

Selain itu, untuk meraih nilai maksimal dan pengelolaan kearsipan yang lebih baik lagi, saat ini pihaknya sedang menyiapkan Perbup Tabalong terkait Jadwal Retensi Arsip (JRA), Fasilitatif dan Subtantif Non Keuangan dan Kepegawaian.

“Saat ini Perbup itu masih dalam proses di Bagian Hukum, untuk itulah kita mengejar JRA dan SK KAD Perbupnya agar kearsipan kita nilainya meningkat lagi,” jelas Norita.

Selain hal tersebut, untuk mendapatkan nilai tertinggi tidak cukup sampai di situ, masih ada persyaratan-persyaratan lainnya.

“Pengelolaan kearsipan di SKPD-SKPD juga harus baik, di samping yang ada di Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, ditambah harus adanya Arsiparis,” kata Norita.

Sekedar diketahui, kearsipan Tabalong di 2017 diberi nilai sangat kurang oleh ANRI.

Kemudian pada 2018 meningkat menjadi cukup dan di 2019 mendapat nilai baik. Sedangkan untuk tahun 2020 belum ada penilaian yang diberikan oleh ANRI.