Pemilu 2024

Tak Memenuhi Syarat di 2 Provinsi, Partai Ummat Ajukan Nota Keberatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumkan hasil rekaptulasi Partai Politik yang terdaftar dalam pemilu 2024 yang memenuhi syarat verifikasi faktual.

Nazaruddin Usai Menyampaikan Nota Keberatan Partai Ummat. Foto:apahabar.com/dian

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumkan hasil rekapitulasi Partai Politik yang terdaftar dalam pemilu 2024 yang memenuhi syarat verifikasi faktual.

Partai Ummat menyampaikan nota keberatan atas hasil rekapitulasi nasional verifikasi faktual kepada KPU. Setelah pembacaan hasil rekapitulasi di 34 provinsi usai, perwakilan dari partai Ummat, Nazarudin melakukan interupsi.

"Pembacaan rekapitulasi hasil kami bisa menyampaikan keberatan apakah ini bisa kami sampaikan saat ini?” ujar Nazarudin di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12).

Nazarudin menyampaikan nota keberatan tersebut dan ditandatangani oleh ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan ketua KPU Hasyim Asyari.

"Terhadap hasil rekapitulasi nasional partai Ummat menyampaikan keberatan diketahui oleh Bawaslu dan ditandatangani oleh ketua Bawaslu dan saya tandatangani,” ucap Hasyim.

Sebelumnya partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual Pemilu 2024 di provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Hari ini, KPU mengumumkan partai yang lolos tahapan verifikasi faktual Pemilu 2024.

Partai Ummat dinyatakan tidak lolos di kedua wilayah tersebut lantaran tidak memenuhi syarat minimal wilayah di sana.