Tak Mampu Bayar Pajak, Warunk Upnormal Banjarbaru Gulung Tikar!

Lantaran tak mampu membayar tunggakan pajak reklame dan restoran, Warunk Upnormal Banjarbaru memilih gulung tikar, Rabu (5/4).

Pengelola, Satpol PP, BPPRD dan DPMPTSP saat menutup permanen Warunk Upnormal. Foto-apahabar/Fida

apahabar.com, BANJARBARU - Lantaran tak mampu membayar tunggakan pajak reklame dan restoran, Warunk Upnormal Banjarbaru memilih gulung tikar, Rabu (5/4).

Tongkrongan anak muda di Jalan Panglima Batur itu resmi ditutup permanen oleh pengelolanya, didampingi sejumlah instansi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru. 

Di antaranya Satpol PP, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarbaru.

Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman membeberkan alasan penutupan resto ala kafe tersebut. 

"Selain tak mampu membayar pajak, masa perizinan juga sudah habis," ucap Hidayaturahman kepada apahabar.com

Sebelumnya, kata Dayat, BPPRD Banjarbaru telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali, namun tak pernah ditanggapi oleh manajemen Warunk Upnormal.

“Sekarang Warunk Upnormal ditutup permanen."

"Tak hanya itu, Warunk Upnomal juga tak mengantongi izin usaha sehingga dikenakan Pasal 6 ayat (1) Perda No 12 Tahun 2009," jelasnya. 

Terhitung sejak 2020, tunggakan pajak reklame Warunk Upnormal yakni sebesar Rp73 juta. 

"Dan pajak restoran mencapai Rp12 juta," ungkapnya. 

Sementara itu, Sekretaris BPPRD Banjarbaru, Erma Epiyana Hartati mengatakan sebelum melakukan penutupan, pihaknya sudah melalui beberapa tahapan, termasuk surat peringatan.

“Untuk pajak restoran penunggakan dari November 2022 lalu,” ujarnya. 

Atas dasar itu, Warunk Upnormal ditutup secara permanen.

Meskipun manajemen sempat meminta pengurangan pajak, namun belum dilakukan pertemuan. 

“Kalau dari kita sudah ada teguran-teguran yang dilayangkan. Bahkan ada pendekatan secara tidak langsung sembari menunggu respons pengelola,” cetusnya.

Sebelum ditutup permanen, BPPRD Banjarbaru sudah memasang spanduk dan stiker peringatan akibat belum membayar pajak reklame sejak Agustus 2022.