Tak Mampu Bayar Denda, Sejumlah Napi di Lapas Tanjung Gagal Bebas

Lebaran Idulfitri 1444 H menjadi berkah bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tanjung.

Kepala Lapas Tanjung,Heru Yuswanto, menyerahkan surat keputusan remisi kepada warga binaannya dimomen hari raya Idulfitri 1444 H. Foto - Humas Lapas Tanjung untuk apahabar.com

apahabar.com, TANJUNG - Lebaran Idulfitri 1444 H menjadi berkah bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tanjung.

Pasalnya di hari kemenangan bagi umat muslim ini mereka yang beragama Islam mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Adapun remisi yang mereka dapatkan bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1,5 hingga 2 bulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto,mengatakan, ada 263 warga binaannya yang mendapat pengurangan hukuman pada momen hari raya Idulfitri 1444 H ini.

"Dari jumlah tersebut yang mendapat Remisi Khusus 1 (RK1) sebanyak 260 orang dan RK2 ada 3 narapidana, 3 napi ini seharusnya langsung bebas," papar Heru.

"Namun karena tidak membayar uang denda, ketiganya masih harus menjalani hukuman kurungan pengganti denda," imbuhnya.

Heru bilang pemberian remisi kepada para WBP itu merupakan apresiasi dari Lapas Tanjung atas perubahan perilaku baik mereka.  

"Hal itu juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial para warga binaan," jelasnya.

Heru berharap pemberian remisi Idulfitri ini dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.

"Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur," pintanya.