News

Tak Langka, Ini Penyebab Antrean Solar di SPBU

apahabar.com, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi(BPH Migas) menegaskan tidak ada kelangkaan solar….

Oleh Syarif
Antrean BBM di SPBU. Foto-Antara

apahabar.com, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi(BPH Migas) menegaskan tidak ada kelangkaan solar. Antrean truk-truk di daerah untuk mendapatkan solar disebut karena mekanisme distribusi. Sebab, stok BBM nasional diperhitungkan cukup untuk 21 hari ke depan.

“Bukan langka ya kalau kelangkaan itu artinya stok itu nggak ada. Jadi harus dibedakan antara kelangkaan dengan antrean. Karena antrean itu terjadi karena mekanisme distribusi. Kalau yang kelangkaan itu kan stoknya kurang. Ini BBM di Indonesia cukup untuk 21 hari semua,” kata Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Patuan Alfons Simanjuntak, kutip detikcom, Minggu (27/3/2022).

Dia menjelaskan bahwa PT Pertamina (Persero) telah mengatur distribusi solar ke konsumen agar tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu 15,1 juta kilo liter (KL) untuk 2022.

“Kelangkaan itu nggak ada, adanya memang hambatan distribusi yang mana memang aksi korporasi Pertamina menjaga agar kuota nasional yang hanya 15,1 juta KL ini bisa terpenuhi sampai dengan 31 Desember 2022,” sebutnya.

Sementara opsi untuk menambah kuota solar subsidi menurutnya sulit karena harus dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Perubahan (APBN-P).

“Kan nambah kuota susah kan harus ada APBN Perubahan,” jelas Alfons.

Dia tidak bisa mengomentari apakah pemerintah akan menambah kuota solar subsidi. Menurutnya itu adalah kewenangan pada tataran yang lebih tinggi. Oleh karenanya yang sekarang bisa dilakukan adalah melakukan pengendalian distribusi agar penyalurannya tidak jebol.

Selain upaya yang dilakukan oleh Pertamina, BPH Migas juga meminta pemerintah daerah (pemda) bisa turut membantu mengawasi penyaluran solar subsidi di konsumen. Itu diperlukan agar penyalurnya tepat sasaran.

“Kenapa perlu diawasi? untuk memilih-milih mana yang boleh mana yang tidak,” tambahnya.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak mengonsumsi solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6.

Selanjutnya kendaraan layanan umum seperti ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah, kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.