Banyak Kursi Kosong, Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru Ditunda

Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru ditunda 3 hari karena ketidak hadir an setengah pesertanya.

Ruang rapat paripurna DPRD Banjarbaru tampak lenggang tanpa setengah lebih anggotanya. / Fida

apahabar.com, BANJARBARU - Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru ditunda karena anggota yang hadir tak kuorum. Rapat sempat diskors selama satu jam dan akhirnya ditunda hingga tiga hari ke depan. 

"Karena peserta kurang, rapat ditunda. Setelah penundaan akan dijadwalkan maksimal tiga hari. Ini baru kejadian pertama. Kita ikuti saja," kata Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, Senin (15/5).

Baca Juga: Ditembak OTK, Habib Bahar bin Smith Luka di Perut

Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap satu rancangan peraturan daerah kota Banjarbaru dan penyampaian tiga rancangan peraturan daerah kota Banjarbaru sejatinya dimulai pada pukul 11.00 Wita.

Namun, saat rapat dimulai, dari 30 anggota dewan hanya 14 orang yang hadir. Sisanya, 14 tanpa keterangan dan dua lainnya izin. 

Pimpinan rapat, Fadliansyah, sempat menunda rapat selama satu jam sembari menunggu peserta lainnya. Pada pukul 13.00, rapat dibuka kembali.

Sekretaris dewan pun membacakan daftar hadir. Angka ketidakhadiran anggota dewan justru bertambah menjadi 19 orang. Enam orang izin, delapan orang tanpa keterangan, dan hanya tersisa 11 wakil rakyat di dalam ruangan.

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Kembali Diperpanjang, hingga 19 Mei 2023

"Apabila pada akhir penundaan rapat belum juga terpenuhi, dan sesuai kesepakatan kuorum maka ditunda paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan musyawarah. Jadi dengan bismillah kita sepakati untuk menunda," tuntasnya.

Adapun agenda dalam rapat paripurna tersebut yakni: 

1. Perubahan Perda No.10 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru.

2. Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

3. Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.