Tak Kunjung Rampung, ESDM Minta Freeport Kebut Proyek Smelternya

Menteri ESDM Arifin Tasrif tegas meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk segera mengkebut proyek smelter tembaga Manyar, Gresik.

menteri ESDM Arifin Tasrif di kantornya, Jumat (24/2). (Foto: apahabar.com/Leni)

apahabar.com, JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif secara tegas meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mengkebut proyek smelter tembaga Manyar, di Gresik, Jawa Timur.

"Dari evaluasi yang dilakukan, PTFI sedang mengkebut proyek smelter berkapasitas 1,7 juta ton tersebut," ujar Menteri Arifin kepada wartawan saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, Jumat (24/2).

Jika sampai bulan Juni 2023, Freeport belum merampungkan proyek smelternya, perusahaan tambang itu dipastikan tidak bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) secara tegas menyatakan ekspor tembaga dalam bentuk konsentrat dilarang pada 2023.

Baca Juga: Smelter Tak Kunjung Rampung, Freeport Siap-Siap Bayar Pajak Lebih

"Kalau nggak kelar ya tadi, nggak bisa ekspor. Makanya (harus) dikelarin. Larangan ekspor memang sekarang sedang dalam masa penyelesaian, aturannya memang begitu, harusnya sesuai dengan undang-undang" tegas Menteri Arifin.

Arifin mengungkapkan, sejauh ini proyek smelter Freeport perkembangannya telah mencapai 50%. "Berdasarkan hasil survey Kementerian ESDM ya sudah mencapai lebih dari 50 persen progresnya," ungkapnya.

Kendati begitu, pemerintah belum berencana menerapkan relaksasi ekspor berupa pengenaan bea ekspor. "Sejauh ini, untuk relaksasi ekspor masih belum ada kajian-kajiannya," pungkas Arifin.

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Bauksit Juni 2023, ESDM: Freeport Tak Terkecuali

Sebagai informasi, Kementerian ESDM tengah mengevaluasi permohonan ekspor 2,3 juta ton konsentrat tembaga yang diajukan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB 2023.

Permohonan ekspor itu diajukan di tengah rencana pemerintah melarang ekspor seluruh mineral mentah secara serempak, termasuk tembaga, pada Juni 2023.