Tak Berkategori

Tak Jera, Pria Paruh Baya asal Simpang Empat Kembali Diringkus karena Sabu

apahabar.com, BATULICIN – Tak jera, mungkin kata itu yang pantas buat seorang pria paruh baya berinisial…

MR (49) bersama barang bukti yang diamankan polisi. Foto-Istimewa

apahabar.com, BATULICIN – Tak jera, mungkin kata itu yang pantas buat seorang pria paruh baya berinisial MR (49) Warga Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Ia kembali harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang kedapatan menyimpan barang haram berupa satu paket narkotika jenis sabu.

Lelaki yang hanya lulusan SMP itu kembali diringkus Satresnakoba Polres Tanah Bumbu di Jalan Karang Jawa, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Senin (21/12) malam.

“Kami ringkus MR (49) di rumahnya, Senin (21/12) malam di kawasan Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat. Pada saat itu MR sedang istirahat dengan keluarganya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Frederikus Salama, melalui KBO, Ipda Basuki, Sabtu (25/12).

Dari tangan MR, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 1,33 gram.

“Hasil penggeledahan anggota kami di lapangan menemukan satu paket sabu beratnya 1,33 gram,” terangnya.

Selain satu paket sabu, petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital dan satu unit HP merek Oppo milik pelaku.

Ipda Basuki menambahkan MR merupakan seorang residivis kasus narkoba, yang baru saja bebas dari Lapas Kotabaru setelah mendapat asimilasi dari pemerintah.

“MR ini merupakan residivis kasus yang sama. MR pernah kami ringkus sebelumnya pada tahun 2017 lalu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Sub Pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun perjara.