Kalsel

Tak Jalankan Putusan Pengadilan, BPN Banjarmasin Dilaporkan ke Polda Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pertanahan Negara (BPN) Banjarmasin, tengah dirundung masalah, lembaga ini baru saja dilaporkan…

Hasby Ansyari, kuasa hukum Zainal, menjelaskan soal pelaporan BPN Banjamasin ke Polda Kalsel. Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pertanahan Negara (BPN) Banjarmasin, tengah dirundung masalah, lembaga ini baru saja dilaporkan ke Polda Kalsel, Rabu (25/8).

Ini buntut perkara di mana BPN diduga tak pengambilan SHM milik salah seorang warga bernama Zainal yang sebelumnya ditarik lantaran bersengketa.

Kuasa hukum Zainal, Hasby Ansyari bilang, BPN mestinya mengembalikan SHM tersebut, sebab kliennya telah dinyatakan menang dalam perkara.

Pengembalian itu sesuai perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 24 November 2020, yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI.

“Oleh karena itu, upaya hukum yang kami tempuh melaporkan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin ke Polda Kalsel,” ucap Hasbyi, Rabu.

Dijelaskan Hasby, pihaknya heran mengapa BPN hingga saat ini tak juga menggubris putusan yang sudah jelas memerintahkan mengembalikan SHM. Nomor 17 Tahun 1969 kepada Zailani sebagai pemilik sah tanah lahan seluas 36 ribu meter persegi di Jalan Gubernur Soebarjo.

“Pada 24 November 2020 lalu, PN Banjarmasin sudah melakukan eksekusi sesuai amar putusan MA. Adapun amar putusannya yaitu pertama mengabulkan permohonan dari pemohon eksekusi. Kedua Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA melakukan eksekusi berupa pengembalian terhadap SHM. No.17/1969, yang saat ini berada di Kantor Pertanahan Banjarmasin,” terangnya.

Untuk mematuhi isi putusan PN Banjarmasin pada 21 Agustus 2018 Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Bjm, pengadilan telah menghukum para tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak secara melawan hukum dari para tergugat, untuk mengembalikan SHM. No.17/1969 pada saat penggugat dalam keadaan kosong, sempurna serta tanpa beban apapun yang melekat di dalamnya.

Disebutkannya, putusan PN Banjarmasin Nomor 4/Pdt.G/2018/PN.Bjm dikuatkan oleh Putusan PK Mahkamah Agung RI No.199 yang diputus tanggal 9 April 2020, Sehingga Ketua PN Banjarmasin mengeluarkan surat penetapan eksekusi pada 26 Oktober 2020 dan dilaksanakan eksekusi pada 24 November 2020.

“Karena hingga saat ini Kantor Pertanahan Banjarmasin tidak melaksanakan keputusan Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI, ini sudah termasuk perbuatan melawan hukum atau Undang-Undang. Kami sudah laporkan ke Polda Kalsel dengan nomor register LP/B/319/VIII/2021/SPKT/POLDA KALIMANTAN SELATAN,” pungkasnya.