Kalsel

Tak Harmonis, Banyak Pasangan di Martapura Pilih Berpisah

apahabar.com, MARTAPURA – Pengadilan Agama Martapura mencatat ada 1.425 perkara di sepanjang 2019 dan sudah terdata…

Ilustrasi perceraian. Foto-istimewa.

apahabar.com, MARTAPURA – Pengadilan Agama Martapura mencatat ada 1.425 perkara di sepanjang 2019 dan sudah terdata 203 perkara yang mereka tangani di awal tahun ini.

“Alasan bercerai selama setahun paling banyak perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” ungkap Panitera Muda Hukum, Salim kepada apahabar.com belum lama ini.

Dari sejumlah jenis perkara yang ditangani PA Martapura, beberapa ada yang mendominasi sepanjang tahun lalu. Di antaranya yaitu 525 perkara perselisihan dan pertengkaran, 32 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 140 perkara meninggalkan salah satu pihak dan 151 perkara ekonomi.

Sedangkan di Januari 2020, 203 perkara yang masuk di antaranya yaitu 32 perkara cerai talak dan 105 perkara cerai gugat. Selain perihal perpisahan pasangan, PA Martapura juga menangani perkara lainnya seperti dispensasi kawin dan isbat nikah.

Baca Juga: Diduga karena Perceraian, Pria di Kotabaru Rela Gantung Diri

“Dispensasi kawin meningkat dari 6 menjadi 39 perkara, dan Isbat nikah meningkat dari 7 menjadi 17 perkara,” sebut dia.

Peningkatan pada perkara ini kata Salim, disebabkan banyak faktor seperti perubahan peraturan undang-undang dan kesadaran hukum oleh masyarakat.

Seperti diketahui, DPR telah mengukuhkan batasan usia perkawinan minimum 19 tahun yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan.

“Ada peningkatan disebabkan perubahan UU tadi dan artinya masyarakat sadar hukum bahwa pernikahan penting untuk dicatatkan,” jelasnya

Baca Juga:Prihatin Tingginya Angka Perceraian, LDNU Banjar Gelar Kajian Resep Bahagia Rumah Tangga

Reporter : Musnita Sari
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin