News

Tak Dipenjara, Kuasa Hukum Bandingkan Ibu Brigadir J Dengan Putri: Kalian Mau Bicara Soal Kemanusiaan

apahabar.com, JAKARTA – Istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi menjadi satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka…

apahabar.com, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi menjadi satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, tetapi tidak ditahan.

Terkait dengan hal tersebut, kuasa hukum brigadir J Johnson Pandjaitan memberikan komentar yang cukup keras. Ia mempertanyakan posisi Putri yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana tapi tidak ditahan.

"Ibu Brigadir J nangis-nangis dan dia shock obatnya apa, apakah negara pernah ngurus. Sementara dia (Putri) yang ini, ingat sangkaannya 340 pembunuhan berencana juncto pasal 55 dan 56. Terus kalian mau bicara soal kemanusiaan, yang bener aja," ujarnya dalam acara diskusi publik, di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Kamis (30/8).

Ia mengatakan, jangankan bicara soal kemanusiaan, proses rekonstruksi kejadian beberapa hari yang lalu, terkesan seperti konsolidasi.

"Reka ulang itu saya bilang seperti konsolidasi, karena semua pelaku terlihat bisa komunikasi. Saya ngebayangin kemarin itu mereka komunikasi dan saling memberi instruksi," ujarnya.

Sebagai informasi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi oleh penyidik, yang dilakukan sebanyak dua kali pada Rabu (31/8) dan Kamis (1/8).

Penyidik menyatakan untuk tidak dilakulan penahanan kepada Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis menyatakan bahwa pihaknya yang menyampaikan permohonan tersebut.

Ia mengatakan bahwa kliennya masih memiliki seorang anak berusia satu setengah tahun dan masih membutuhkan pendampingan.

Menurutnya, alasan permohonan tersebut telah sesuai dengan yang tercantum pada pasal 31 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Peraturan tersebut menyatakan, adanya penangguhan seorang tersangka atau terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah atau pun selama kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Sementara itu, kasus ibu menjadi tersangka dan memiliki anak yang masih membutuhkan pendampingan juga sempat terjadi. Namun, sang ibu tetap dijebloskan ke penjara.

Kasus tersebut dialami oleh Angelina Sondakh dan dia pada saat itu, memiliki anak yang berusia 3 tahun. Ia tetap ditahan kasus dan menerima vonis penjara 10 tahun.

Kasus lain juga pernah terjadi kepada Almarhumah artis Vanessa Angel, sempat terjerat kasus narkoba dan pada saat itu, yang bersangkutan memiliki bayi berusia 4 bulan. (Gabid)