Tak Dipengaruhi Efisiensi Anggaran, Pemkot Banjarbaru Siapkan Dana PSU

Pemkot Banjarbaru memastikan kesiapan anggaran untuk pelaksanakan PSU.

Proses pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS Khusus Lansia di Panti Budi Sejahtera. Foto: bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU – Pemkot Banjarbaru memastikan kesiapan anggaran untuk pelaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru, Jainudin, menyatakan anggaran telah disiapkan dan menunggu usulan kebutuhan dari berbagai pihak terkait.

"Kami telah menyiapkan pendanaan, sehingga tinggal menunggu usulan dari KPU dan Bawaslu, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang menghitung rincian kebutuhan dana,” ungkap Jainudin, Rabu (26/2).

Jainudin juga menegaskan bahwa PSU yang bakal digelar dalam waktu 60 hari pascaputusan MK, tidak akan mengganggu efisiensi anggaran karena sumber pendanaan berasal langsung dari kas daerah.

“Tidak berhubungan PSU dengan efisiensi anggaran. Dana pelaksanaan PSU sudah disiapkan sendiri melalui kas daerah,” tegas Jainudin.

Setelah jumlah anggaran disepakati, dana tersebut akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Banjarbaru 2025 dan diterbitkan dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Sementara Kepala Badan Kesbangpol Banjarbaru, Rizana Mirza, menyatakan bahwa  juga masih menunggu usulan anggaran resmi dari KPU Banjarbaru.

“Setelah resmi diajukan, kami akan mengevaluasi lalu memberikan rekomendasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dievaluasi lebih lanjut, sebelum keputusan final dikeluarkan,” papar Rizana.

Rizana menegaskan bahwa keputusan anggaran akan dilakukan secepatnya tanpa melewati batas waktu 60 hari.

"Tahapan PSU tidak akan sepanjang tahapan Pilkada Serentak 2024. Kemungkinan hanya mencakup cetak ulang surat suara dan gaji KPPS. Kami akan memastikan bahwa usulan anggaran dari KPU sesuai standar sebelum disetujui,” pungkasnya.