Hot Borneo

Tak Berizin, Puluhan Tempat Karaoke dan Biliar di Sari Gadung Tanbu Ditertibkan

apahabar.com, BATULICIN – Puluhan tempat hiburan karaoke dan biliar tanpa izin di Pal 8 Desa Sari…

Petugas gabungan membongkar sejumlah tempat hiburan tak berizin di Desa Sari Gadung. Foto: Istimewa

apahabar.com, BATULICIN – Puluhan tempat hiburan karaoke dan biliar tanpa izin di Pal 8 Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, akhirnya ditertibkan petugas, Jumat (1/7).

Penertiban sekaligus pembongkaran dilakukan aparat gabungan yang terdiri dari Polres, Kodim, Subdenpom dan Satpol PP Damkar, serta kecamatan dan aparat desa setempat.

Total 26 tempat hiburan yang dibongkar, karena diketahui tidak mengantongi izin. Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik dan pengelola sudah diberi surat peringatan.

“Tindakan tegas ini merupakan salah satu langkah mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah,” ungkap Anwar Salujang, Kasat Pol PP Damkar Tanbu.

“Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan. Namun tidak diindahkan pemilik warung, sehingga kami mengambil langkah tegas,” imbuhnya.

Dalam surat pemberitahuan itu, pemilik maupun pengelola tempat hiburan tersebut diberi waktu selama 7 hari untuk melakukan pembongkaran sendiri.

“Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini melanggar Perda, serta kerap dikeluhkan warga Desa Sari Gadung,” jelas Anwar.

“Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau. Apabila masih terdapat meja biliar maupun peralatan karaoke, langsung akan ditertibkan,” pungkasnya.