Hot Borneo

Tak Batalkan Puasa, Kemenag Banjarbaru Dukung Vaksinasi di Bulan Ramadan

apahabar.com, BANJARBARU – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarbaru, Mahrus menegaskan bahwa disuntik vaksin Covid-19…

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarbaru, Mahrus. Foto-apahabar.com/Fida

apahabar.com, BANJARBARU – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarbaru, Mahrus menegaskan bahwa disuntik vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Sebab dilakukan dengan injeksi intramuscular yakni dengan cara menyuntikkan vaksin melalui otot.

“Karena ini bukan dari rongga terbuka, maka tidak batal,” ujarnya kepada apahabar.com, Selasa (5/4) pagi.

Lebih lanjut Mahrus mengatakan, Kemenag Banjarbaru mendukung Pemkot melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadan.

Karena vaksinasi dinilainya penting dalam masa pandemi, hingga terciptanya herd immunity.

Apalagi, lanjut Mahrus, jika ingin berkumpul keluarga kala Hari Raya Idulfitri 1443 H, khususnya bagi yang ingin keluar daerah. Selain sebagai syarat mudik juga sebagai upaya mengamankan diri dari Covid-19.

“Menjelang lebaran tentu kita ingin berkumpul keluarga, kita sudah menjaga diri dan berharap keluarga kita juga begitu. Sehingga bertemunya diri dengan keluarga tidak membawa mudarat,” jelasnya kepada media ini.

Jalani vaksin Covid-19, katanya sebagai ikhtiar zahir, dan selanjutnya berikhtiar batin dengan berdoa kepada sang khalik.

“Mudah-mudahan dengan cara bervaksin Allah kabulkan doa kita dihindarkan dari segala mara bahaya,” katanya.

Meskipun demikian, Mahrus tetap mengingatkan untuk juga menjaga protokol kesehatan. Atau jangan lalai karena sudah bervaksin.

Lantas bagaimana meyakinkan masyarakat bahwa vaksinasi tidak membatalkan dan aman saat puasa?

Mahrus menjelaskan, pihaknya telah menempatkan penyuluh agama di tiap-tiap kecamatan.

Dirincikannya, tiap-tiap kecamatan di Banjarbaru ada minimal 2 orang penyuluh PNS dan 6 orang penyuluh non PNS.

Dan para penyuluh agama itulah, sebutnya yang menyampaikan bahwa vaksinasi tidak bertentangan dengan agama.

“Nah melalui rekan-rekan penyuluh ini tentunya meraka sudah menyampaikan berkaitan vaksinasi ini tidak bertentangan dengan agama,” tegasnya.

Selain itu, ia juga berpegangan dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19.

“Sudah disampaikan, tidak bertentangan dengan agama, kita mengikuti pendapat ulama. Tentunya ulama sudah bersepakat diperbolehkan,” tuturnya.

Sebab itu, Mahrus meminta kepada masyarakat untuk bervaksin bagi yang belum bervaksin. Dan bagi yang sudah agar melengkapi dosis vaksinnya.

“Tujuannya untuk kemanfaatan kepada yang divaksin,” tuntasnya.