Pembunuhan Brigadir J

Tak Ajukan Banding Vonis Richard, IPW: Jaksa Berpihak ke Suara Publik

Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tak mengajukan banding atas vonis Richard merupakan keberpihakan pada suara publik.

Bharada Eliezer ditemani kuasa hukum memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan.(Foto: apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tak mengajukan banding atas vonis Richard merupakan keberpihakan pada suara publik.

Meski langkah Kejagung tak lazim mengamini vonis yang jauh dibandingkan tuntutan jaksa, tetapi Kejagung mampu menyerap aspirasi publik dalam proses peradilan.

"Penyataan tidak banding kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun adalah langkah yang tidak lazim karena dalam prakteknya hukum peradilan pidana khususnya terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Kamis (16/2).

Baca Juga: Tak Ajukan Banding, Kejagung Klaim Vonis Richard Akomodir Tuntutan Jaksa

"Ketidak laziman sikap aparat penegak hukum (APH) dalam kasus matinya Brigadir Yosua baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa adalah langkah APH berpihak pada suara publik," sambung dia.

Untuk itu, IPW mengapreasiasi langkah Kejagung yang tak mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer sehingga putusan berkekuatan hukum tetap.

"Dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap. Langkah kejaksaan agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Yosua," jelasnya.

Baca Juga: Sopir Sambo Cemburu Hukuman Richard Eliezer Diringankan

Lebih lanjut, ia berharap langkah progresif jaksa juga dapat ditularkan pada kasus lainnya yang menyorot prinsip keadilan di mata publik.

"Indonesia Police watch mengharapkan sikap mendengar suara publik dalam kasus matinya Brigadir Yosua tidak hanya berhenti disini akan tetapi dapat diterapkan pada kasus dan korban ketidakadilan lainnya khususnya yang menyangkut orang yang tidak bersalah tetapi miskin dan tidak punya akses keadilan yang adil," pungkasnya.

Baca Juga: Nasib Status Anggota Polri Richard Eliezer di Ujung Tanduk

Diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan takkan mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer.

Meski, dalam surat tuntutan jaksa di muka persidangan tak menyertakan status justice collaborator Richard sebagai alasan meringankan.

“Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan melakukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E,” kata Fadil di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/2).

Ia mengeklaim bahwa amar putusan yang disampaikan majelis hakim telah mengakomodir tuntutan jaksa, meski sempat menuntut Richard hukuman pidana 12 tahun penjara.