Kalsel

Tak Ada Larangan, Berikut Panduan Perayaan Natal di Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Satgas Covid-19 Provinsi Kalsel memastikan tak melarang peribadatan di gereja saat malam Misa…

Oleh Syarif
Dokumentasi perayaan hari raya Natal 2020 di Gereja Katedral Banjarmasin. Foto-apahabar/Riki

apahabar.com, BANJARMASIN – Satgas Covid-19 Provinsi Kalsel memastikan tak melarang peribadatan di gereja saat malam Misa dan Natal 25 Desember nanti.

Kendati demikian, pembatasan di tempat-tempat ibadah tetap akan dilakukan pada perayaan khidmat nanti.

"Jumlah jemaat maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan," kata Jubir Satgas Covid-19 Kalsel, M Muslim kepada apahabar.com, Senin (20/12).

Di samping penerapan protokol kesehatan yang super ketat, Muslim bilang jam operasional gereja paling lama sampai pukul 22.00.

Jarak antar kursi sekira 1 meter. Pengelola gereja juga diminta membentuk tim Satgas Prokes Covid-19.

Dan terpenting, dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

"Ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama 33/2021," ujarnya.

Muslim mengingatkan, kasus di Kalsel terus melandai. Data Dinkes menyebut tersisa 10 pasien Covid-19 yang menjalani perawatan.

Oleh karenanya, dirinya meminta masyarakat agar jangan abai. Taat protokol kesehatan menjadi hal yang wajib dalam upaya memutus penularan virus corona.