Skandal Anak Pejabat

Tajir Melintir Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Putra GP Ansor: "Embrio Perilaku Korup!"

Aksi penganiayaan yang menyeret anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Mario Dandy Satrio terhadap putra petinggi

Pakar mendorong agar kepolisian proaktif menelusuri aset-aset pejabat pajak yang anaknya terlibat penganiayaan putra GP Anshor.

apahabar.com, JAKARTA - Aksi penganiayaan yang menyeret anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Mario Dandy Satrio terhadap putra petinggi GP Ansor bernama David tengah jadi perbincangan hangat.

Pejabat dimaksud belakangan diketahui bernama Rafael Alun Trisambodo. Menelisik LHKPN, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan total Rp56 miliar. Menariknya, harta kepala bagian umum DJP Kanwil Jakarta Selatan tersebut empat kali lipat bos DJP, Suryo Utomo. Suryo sendiri hanya memiliki harta sebesar Rp14 miliar.

Lebih jauh, harta Rp56 miliar milik Rafael tersebut terdiri dari Rp51,93 miliar berbentuk tanah dan bangunan. Semuanya tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Sleman DIY, dan Manado.

Baca Juga: Pejabat Ditjen Pajak Akui Kesalahan Anaknya, Aniaya David hingga Koma

Tanah dan bangunan yang memiliki nilai paling besar berada di Jakarta Barat berupa tanah seluas 766 meter persegi. Luas bangunannya 599 meter persegi.

Harta tersebut senilai dengan Rp21,91 miliar. Kemudian diikuti dengan tanah seluas 324 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp13,55 miliar.

Dari 11 daftar tanah dan bangunan yang didaftarkan, empat di antaranya hanya berbentuk tanah. Sementara sisanya terdapat bangunan di atas tanah tersebut.

Alat transportasi yang didaftarkan Rafael dalam LHKPN hanya Toyota Camry 2008 senilai Rp125 juta dan Toyota Kijang keluaran 2018 senilai Rp300 juta.

Rafael juga memiliki harta bergerak lain sebanyak Rp420 juta, surat berharga mencapai Rp1,55 miliar, kas dan setara kas Rp1,3 miliar, serta harta lainnya Rp419 juta.

Baca Juga: Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Siuman, Belum Bisa Bicara

Belakangan, masyarakat ikut menyoroti gaya hidup Mario yang kerap pamer harta di jejaring media sosial. Selain Rubicon, Mario juga kerap pamer mengendari motor Harley Davidson.

Aktivis Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah melihat kelakuan yang dipertontonkan Mario sebagai anak pejabat Ditjen Pajak sangatlah tidak pantas.

"Apalagi terhadap barang-barang mewah yang tidak dilaporkan melalui LHKPN. Ini berarti derajat perilaku buruknya jadi berkali lipat," jelas Castro, sapaan karibnya, Kamis (23/2).

Gaya hidup bermewah-mewahan pejabat maupun keluarga, kata Castro, embrio daripada perilaku korupsi.

"Benih perilaku korup dipupuk dari pola macam itu. Dan kalau gaya hidup seperti ini terus dibiarkan, jangan harap perilaku korup bisa diberantas," jelasnya.

Castro pun kuatir jika aksi pamer harta serupa Mario menjadi tren dan kebiasaan, maka integritas para pejabat hanyalah akan sekadar pepesan kosong atau gimik. 

Baca Juga: Aniaya Putra Pengurus GP Anshor, Anak Pejabat Ditjen Pajak Ditahan

"Seolah-olah hanya jadi slogan para pejabat, tidak pernah diseriusi. Integritas dan gaya hidup sederhana itu kan bukan hanya berlaku bagi si pejabat, tapi juga terhadap seluruh keluarganya," jelasnya.

"Kelakuan-kelakuan begini sangat jauh dari apa yang selama ini digembar-gemborkan baik oleh presiden maupun kementerian keuangan, kementerian yang menaungi orang tua terduga pelaku penganiayaan anak," jelasnya.

Di sisi lain, mengacu data LHKPN tersebut, mobil yang digunakan Mario tidak masuk dalam pelaporan harta. Selain itu, Rubicon tersebut diketahui masih menunggak pajak.

Bagi pejabat yang tidak melaporkan hartanya dalam LHKPN, menurut Castro, seharusnya dikenakan sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.

"Langkah konkretnya, aset-aset pejabat pajak ini harus diusut asal usulnya. Apalagi yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Kalau itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, bisa dikenakan delik pencucian uang," jelasnya.