Tak Berkategori

Tahun Ini, Diskominfo HSS Targetkan Seluruh SOPD Sudah Ajukan Sertifikat Elektronik

apahabar.com, KANDANGAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Hulu Sungai Selatan (HSS) menargetkan semua Satuan Organisasi…

Diskominfo HSS melaksanakan sosialisasi sertifikat digital bersama Kepala SOPD dan Camat melalui daring. Foto-Istimewa

apahabar.com, KANDANGAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Hulu Sungai Selatan (HSS) menargetkan semua Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan kecamatan pada tahun ini sudah menggunakan sertifikat elektronik, Rabu (30/6).

Kepala Bidang (Kabid) Persandian dan Statistik Diskominfo HSS, Nani Yuniarti, mengatakan sertifikat digital bertujuan untuk transportasi digital dari surat manual menuju elektronik.

“Supaya sah secara hukum, harus menggunakan tanda tangan bersertifikat,” ujarnya, Rabu (30/6).

Pemkab HSS sendiri saat ini sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI tentang pemanfaatan sertifikat elektronik.

“Sudah ada lima Kepala SOPD yang mengajukan sertifikat elektronik,” kata Nani Yuniarti.

Pihaknya menerangkan, saat ini di Kabupaten HSS yang telah menggunakan sertifikat elektronik baru Sekretaris Daerah (Sekda) dan Diskominfo setempat.

“Tahun ini ditargetkan semua sudah menggunakan sertifikat elektronik,” terangnya.

Kemarin, Diskominfo HSS telah melakukan sosialisasi penyelenggaraan sertifikat elektronik secara daring di Ruang Media Center setempat.

Hal tersebut menjelaskan penggunaan sampai bagaimana cara sertifikat elektronik dalam transaksi elektronik mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Sosialisasi diikuti seluruh Kepala SOPD hingga Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS dan dibuka langsung oleh Kepala Diskominfo HSS Rahmawaty.

Rahmawaty mengatakan, digital signature atau tanda tangan digital masuk dalam urusan persandian dan keamanan informasi dalam salah satu bidang Diskominfo HSS sebagai leading sektornya.

Syarat sah tanda tangan elektronik yang merupakan otentifikasi atas ID digital yang dapat mencegah pemalsuan.

“Tanda tangan elektronik ini juga memiliki kekuatan hukum yang sah sama dengan tanda tangan manual dan tidak memerlukan stempel basah,” jelas Rahmawaty.

Keuntungan penggunaan digital signature yakni dapat digunakan melalui handphone atau laptop dimana dan kapanpun serta mencegah adanya pemalsuan data.

“Kemudian jaminan keaslian tanda tangan karena bersertifikasi dari Balai Sertifikat Elektronik,” tandasnya.