Nasional

Tahu Istrinya Selingkuh di Kamar Mandi, Suami Bacok Istri

apahabar.com, BREBES – Seorang warga Desa Limbangan Yonang alias Nanang (29) di Brebes, Jateng, murka setelah mengetahui…

Tersangka memakai penutup muka saat dimintai keterangan oleh polisiFoto-detik.com

apahabar.com, BREBES- Seorang warga Desa Limbangan Yonang alias Nanang (29) di Brebes, Jateng, murka setelah mengetahui istrinya melakukan hubungan intim dengan pria lain di kamar mandi. Dia membacok istrinya hingga luka parah.

Peristiwa keras tersebut terjadi pada 15 Maret 2019 pukul 19.30 WIB lalu. Pedagang cilor ini tega membacok istrinya yang bernama Rohani (25).

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Brebes bersama barang bukti seperti sebilah golok, baju milik korban dan buku nikah juga ikut diamankan.

Baca Juga: Temukan Uang di Laci Menteri Agama, KPK Usut dari Mana Asalnya

Yonang mengaku tidak bisa mengendalikan emosi ketika istrinya mengaku telah berhubungan intim dengan Farid, teman pelaku sendiri.

Cerita berawal dari pelaku yang sedang membuat tusuk sate cilor dari bambu. Kemudian Farid datang membantu menusuk sate. Setelah selesai, Yonang masuk ke kamar untuk beristirahat.

Tak lama kemudian, Farid mengajak korban (istri Yonang) ke kamar mandi.

“Setelah keluar dari kamar, istri saya dan Farid tidak ada. Cuma ada anak saya di situ. Saya tanya sama anak, terus dia ngomong lagi pada di kamar mandi,” ujar Yonang di Mapolres Brebes, Rabu (20/3/2019.

Belum hilang rasa penasaran, tiba-tiba Yonang melihat Farid keluar dari kamar mandi disusul korban. Melihat Yonang, Farid langsung kabur.

“Saya tarik istri saya, kepalanya saya benturkan ke tembok. Akhirnya dia mengaku habis berhubungan intim di kamar mandi. Istri saya juga mengaku sudah beberapa kali melakukannya,” tuturnya.

Mendengar pengakuan itu, Yonang kalap. Dia mengambil golok dan membacoknya ke bagian kepala berkali kali. Korban pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sementara, Kasubag Humas Polres Brebes, Iptu Umi Antum Farich mengatakan, pelaku pembacokan dijerat pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Didemo, Kaltara Bersurat ke Menteri Susi Soal Aturan Penangkapan Kepiting

Editor: Muhammad Bulkini