Kalsel

Tahapan PSU Pilwali Banjarmasin, KPU Buka Aturan Main

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka aturan main dalam tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU)…

Oleh Syarif
Pilwali Banjarmasin diulang di tiga kelurahan. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka aturan main dalam tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilwali Banjarmasin.
Pasangan calon dilarang kampanye, memasang alat peraga, dan media kampanye lain.

"Sesuai aturan, PSU tidak ada kampanye Paslon. Jadi tidak diperbolehkan seperti tahapan Pilwali Banjarmasin 2020 kemarin," ujar Komisioner KPU Banjarmasin, Syarifuddin Akbar.

Akbar menerangkan apabila para pasangan calon melakukan kegiatan kampanye, maka dipastikan mereka melanggar ketentuan yang telah diatur oleh KPU dan Bawaslu setempat.

"Dari pengawas akan melakukan kegiatan pengawasan untuk mereka," ucapnya.

Diketahui, KPU Banjarmasin merencanakan bahwa PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) tiga kelurahan ini digelar pada 28 April mendatang.

Keputusan PSU sesuai Mahkamah Konstitusi (MK) dan paling lambat 30 hari kerja. Tidak termasuk Sabtu, Minggu dan tanggal merah.

"Ya tanggal 28 April itu dulu estimasi nya untuk pelaksanaanya," ujar Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah.

Rahmi mengatakan, pihaknya akan membawa rencana tanggal tersebut dalam forum rapat.

Terutama Pemkot Banjarmasin dan stakeholder terkait yang berhubungan pelaksanaan PSU di seluruh TPS tiga kelurahan.

Yaitu 29 TPS Kelurahan Mantuil, 23 TPS Murung Raya dan 28 Basirih, Banjarmasin Selatan.

"Dan akan kami koordinasikan lagi dengan KPU Provinsi dan KPU RI," tambahnya.