Hot Borneo

Tahanan Wanita Barabai Kabur, Kemenkumham Selisik Dugaan Kelalaian-Bantuan Petugas!

apahabar.com, BANJARMASIN – Kemenkumham Kalsel merespons peristiwa kaburnya tahanan kasus narkotika di Barabai, Hulu Sungai Tengah…

Desy, tahanan yang kabur dari Rutan Barabai menggunakan sejumlah modus untuk mengelabui petugas. Foto-foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Kemenkumham Kalsel merespons peristiwa kaburnya tahanan kasus narkotika di Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (18/4) siang.

Sebelumnya tahanan wanita bernama Desy Raihana (29) kabur menumpangi kendaraan roda dua.

Perempuan yang tinggal di Desa Banua Kupang, Labuan Amas Utara, HST itu nyelonong keluar Rutan Kelas IIB Barabai sekira pukul 10.30 Wita.

“Akan kita dalami, prosedur mana yang tidak dipatuhi oleh petugas kami,” ucap Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi, Selasa(19/4).

Ketika tahanan kabur, kata dia, ada gangguan keamanan dan standar operasional yang dilakukan petugas.

Pihaknya segera mengevaluasi agar kejadian serupa tak terulang lagi.

Salah satunya dengan menyelisik dugaan kelalaian petugas yang mengakibatkan tahanan kabur.

“Juga penegakan terhadap oknum petugas yang melakukan pelanggaran prosedur,” tegasnya.

Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan aparat kepolisian membentuk tim investigasi untuk memburu tahanan kabur tersebut.

Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi. Foto-Rizal Khalqi

Sebelumnya, petugas Rutan Barabai dan Polres Hulu Sungai Tengah (HST) disibukkan dengan kaburnya seorang tahanan wanita, Senin (18/4).

Dengan santainya, sekira pukul 10.30, tahanan kasus narkotika kabur menumpangi sepeda motor yang menunggunya di depan Rutan Barabai.

“Saat ini Polres HST bekerja sama dengan petugas Rutan Barabai sedang melakukan pengejaran terhadap tahanan tersebut,” kata Kapolres HST, AKBP Sigit melalui Kasubsi Humas Aipda Husaini, Senin malam.

Terkait kaburnya tahanan tersebut, Husaini enggan berkomentar banyak.

Kaburnya tahanan terduga pengedar narkotika itu secepat kilat beredar luas di media sosial.

Dalam selembaran pencarian orang, Desy terjerat Pasal 114 Ayat (2) Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Kini ancaman hukumannya terancam bertambah.

“Kalau mau lebih jelasnya konfirmasi langsung ke Rutan saja,” pintanya.

Namun dari informasi terhimpun, kaburnya tahanan tersebut berawal ketika anak perempuan pelaku yang berusia 8 tahun datang bersama seseorang yang diakuinya sebagai paman.

Saat itu petugas sedang melayani titipan barang makanan buat warga binaan. Melihat ada anak kecil ditinggal sendirian, petugas kemudian menghampiri.

Anak tersebut kemudian meminta bertemu ibunya. Sebelumnya, petugas mengklaim sudah melakukan pemeriksaan sesuai standar operasional.

Karena tidak tega, petugas pun membawa anak tersebut ke ruang berkunjung untuk bertemu ibunya. Jarak dari ruang berkunjung dengan kamar tahanan perempuan sendiri cukup dekat.

Desy kabur menumpangi sebuah sepeda motor di depan rutan.

Setelah bertemu ibunya, beberapa menit kemudian sang anak minta ke toilet untuk buang air ditemani Desy.

Rupanya, kesempatan tersebut rupanya dimanfaatkan Desy untuk mengelabui petugas jaga. Di toilet, dia meminta bertukar baju dengan anaknya yang berinisial PR itu.

Selanjutnya, Desy keluar toilet dengan baju dan kerudung anaknya, kemudian memakai masker.

Dengan penyamaran, Desy pun melenggang mulus melewati petugas utama di pintu masuk. Sedang anaknya ditinggal dan terkunci di ruang wanita.

Dua menit berselang, petugas jaga di pintu utama tadi sadar kalau yang keluar tadi bukanlah anak-anak, melainkan orang dewasa.

Mereka lalu menghubungi petugas jaga wanita. Ternyata benar yang keluar adalah tahanan yang dikunjungi anaknya.

Para petugas jaga wanita dibuat terkecoh penyamaran tersangka Desy yang menggunakan baju anaknya.

Ciri-ciri Desy sekilas memang mirip, termasuk tinggi badannya. Apalagi pakai masker.

“Sampai saat ini, pengejaran masih dilakukan,” tutup Husaini.