Tagihan Utang Rp300 Ribu Berujung Maut, Dua Pelaku Pembunuhan di Sutoyo S Ditangkap Dua Jam Setelah Beraksi

Pelaku penganiayaan berdarah yang menewaskan satu orang pria dan satu mengalami luka-luka di Jalan Sutoyo S tepatnya di Gang Kita, Kelurahan Teluk Dalam, Banjar

Pelaku penganiayaan berdarah yang menewaskan satu orang pria dan satu mengalami luka-luka di Jalan Sutoyo S tepatnya di Gang Kita, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Selasa (30/06/2026) malam, berhasil ditangkap polisi. Foto: Amrullah/bakabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berdarah yang menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya di Jalan Sutoyo S, Gang Kita, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (30/6/2026) malam.

Dua pelaku berinisial AG dan IW berhasil diamankan hanya sekitar dua jam setelah melakukan aksi brutal terhadap Busiri dan Ariyadi.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, didampingi Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Wicaksono, mengungkapkan AG ditangkap di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

“AG kami jemput di rumahnya. Beberapa jam kemudian, IW menyerahkan diri ke Mapolsek Banjarmasin Tengah,” ujar Eru kepada wartawan.

Usai mengamankan kedua pelaku, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif di balik peristiwa berdarah tersebut.

Dari hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika kedua korban mendatangi rumah IW untuk menagih utang sebesar Rp300 ribu. Kedatangan korban ternyata memicu emosi pelaku.

“Korban menagih uang yang dipinjam oleh IW. Saat itu tersangka merasa malu karena penagihan dilakukan di depan rumahnya dan didengar tetangga,” jelas Eru.

Rasa malu itu berubah menjadi amarah. IW bersama AG kemudian menyerang kedua korban menggunakan senjata tajam jenis parang.

Ariyadi mengalami luka bacok di bagian tangan dan betis, namun masih sempat menyelamatkan diri dari lokasi kejadian.

Nasib berbeda dialami Busiri. Korban diduga ditahan oleh IW sehingga tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri. Dalam kondisi tersebut, AG beberapa kali menusukkan senjata tajam ke bagian belakang tubuh, perut, dan pinggang korban hingga tewas di lokasi.

Polisi memastikan motif utama kejadian ini adalah sakit hati dan emosi yang dipicu persoalan utang sebesar Rp300 ribu.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Keduanya dijerat Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.