Kalsel

Tagihan Listrik Melonjak, Simak Skema Perlindungan PLN

apahabar.com, BANJARBARU – Ringankan pelanggan, PLN menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan. Hal itu sebagai bentuk upaya…

Ilustrasi petugas saat memeriksa meter listrik pelanggan. Foto-istimewa

apahabar.com, BANJARBARU – Ringankan pelanggan, PLN menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan.

Hal itu sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak pada Juni 2020.

Dengan skema ini, khusus lonjakan tagihan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

Ilustrasinya sebagai berikut, misalkan tagihan listrik si Fulan pada Mei berdasarkan rata-rata tiga bulan terakhir, tagihannya adalah Rp500 ribu.

Setelah dilakukan pencatatan langsung oleh petugas PLN, ternyata tagihan Juni menjadi Rp800 ribu. Berarti terjadi lonjakan tagihan sebesar Rp300 ribu atau sebesar 60 persen dari tagihan Mei.

Maka selisih tagihan sebesar Rp300 ribu tersebut bisa dicicil pelanggan dengan perhitungan sebagai berikut.

40 persen dari Rp300 ribu atau sebesar 120 ribu akan dibayarkan pada Juni.

Sehingga pada bulan tersebut, si Fulan akan membayar Rp500 ribu ditambah Rp120 ribu atau sebesar Rp620 ribu.

Kemudian sisanya sebesar Rp180 ribu bisa dicicil selama tiga bulan ke depan yakni di Juli, Agustus, September masing-masing sebesar Rp60 ribu.

"Jadi jika nanti tagihan listrik si Fulan di bulan Juli misalnya sebesar 600 ribu maka akan ditambahkan 60 ribu sehingga si Fulan akan membayar sebesar 660 ribu," jelas Manager Komunikasi PLN UIW Kalselteng, Syamsu Noor, Minggu (7/6) malam.

Seperti diketahui, pada masa pandemi Covid-19 di mana PLN tidak melakukan pencatatan meter langsung, tagihan listrik pelanggan dihitung menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir.

Pada Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual di lapangan oleh petugas, selisihnya cukup besar. Sehingga tagihan yang muncul di Juni terlihat melonjak.

Dirinya menjelaskan bahwa lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.

"Seperti kita ketahui pada bulan April masyarakat kebanyakan menghabiskan waktu di rumah, Stay at Home, kebijakan PSBB dan Work from Home. Kemudian pada bulan Mei juga terdapat bulan Ramadan sehingga durasi penggunaan listrik masyarakat meningkat," jelasnya.

Melalui skema ini, PLN berharap pelanggan mendapatkan keringanan dalam membayarkan tagihan listrik pada Juni.

Selanjutnya, kata Syamsu pelanggan dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif tiga bulan ke depan saat penerapan ‘new normal’ berangsur dijalankan.

"Untuk pelanggan yang ingin melakukan konfirmasi penjelasan tagihan listrik, PLN membuka Hotline Center di masing-masing Unit Layanan Pelanggan (ULP) yang bisa dilihat di Media Sosial Instagram PLN dengan alamat @pln.kalselteng," pungkasnya.

Editor: Fariz Fadhillah