Tagih Komitmen PT Palmina, Warga Jejangkit Batola Mengadu ke DPRD Kalsel

Tak puas dengan respons PT Palmina Utama, puluhan warga Kecamatan Jejangkit, Barito Kuala (Batola) mengadu ke Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Kamis (13/4).

Perwakilan PT Palmina Utama meneken poin kesepakatan yang dihasilkan melalui audiensi warga Kecamatan Jejangkit dengan DPRD Kalsel, Kamis (13/4). Foto: apahabar.com/Bahaudin

apahabar.com, BANJARMASIN - Tidak puas dengan respons PT Palmina Utama, puluhan warga Kecamatan Jejangkit, Barito Kuala (Batola) mengadu ke Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Kamis (13/4).

Pengaduan terkait pembuangan air dari kebun kelapa sawit ke arah Jejangkit dan Sungai Alalak oleh PT Palmina dan PT Putra Bangun Bersama (PBB) yang tergabung dalam Julong Group Indonesia.

Akibat pembuangan air tersebut, warga tak dapat bercocok tanam selama tiga tahun terakhir. Situasi ini ikut memperparah banjir yang disebabkan curah hujan tinggi.

Di sisi lain, perusahaan sedianya berkomitmen terhadap hasil mediasi dengan warga yang diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, Jumat (24/3).

Namun demikian, tidak semua hasil mediasi dijalankan perusahaan, sehingga warga pun mengadu ke DPRD Kalsel.

Dihadiri perwakilan perusahaan, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III, DLH Kalsel, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruan (PUPR) Kalsel, dan semua kepala desa di Jejangkit, audiensi berlangsung alot.

Terlebih pihak perusahaan mengklaim bahwa beberapa kesepakatan yang diputuskan 24 Maret 2023, sudah dilakukan. Mereka juga mengklaim sudah berupaya memberikan beberapa solusi.

"Solusi tersebut tidak bisa dilakukan sendiri, sehingga kami juga sudah berkoordinasi dengan Pemkab Batola," papar Arya yang mewakili perusahaan.

"Namun semua aliran pompa tak bisa ditutup, karena dikhawatirkan akan berdampak semakin luas terhadap warga lain," imbuhnya.

Baca Juga: Warga Jejangkit Batola Tagih Komitmen PT Palmina Atasi Banjir

Baca Juga: Dituntut Warga Jejangkit Batola, PT Palmina Buka Suara

Akhirnya audiensi yang dipimpin Sekretaris Komisi III, Gusti Abidinsyah, tersebut menyepakati tiga poin keputusan.

"Sekarang kedua perusahaan berjanji lagi. Semoga mereka benar-benar memiliki niat baik," papar Gusti Abidinsyah.

Adapun poin kesepakatan tersebut berisi:
1. Diminta kepada PT Palmina dan PT PBB dalam tiga hari untuk segera mengevaluasi dan mengambil langkah konkrit terhadap masyarakat di Kecamatan Jejangkit.
2. Kepada PT Palmina dan PT PBB untuk segera meninjau langsung ke lapangan bersama unsur terkait, baik masyarakat maupun pemerintahan.
3. Sehubungan dengan dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat, diminta kepada PT Palmina dan PT PBB untuk segera membuat kajian dan mengevaluasi hasil kondisi di lapangan.

"Terkait kajian jangka panjang penyelesaian masalah banjir di Jejangkit, sepenuhnya didanai perusahaan langsung, bukan dari pemerintah," tegas Abidinsyah.

"Hal yang utama dari kajian tersebut adalah Jejangkit tidak lagi kebanjiran, sehingga masyarakat bisa bertani kembali," imbuhnya.

Kajian tersebut akan berkaitan dengan isu pencemaran lingkungan, selain ketinggian air yang menggenangi persawahan.

"Perlu dilakukan kajian untuk memastikan air dari perkebunan itu telah bebas pestisida dan limbah kimia lain," sahut Kisworo Dwi Cahyono, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel.

Sementara anggota Komisi III DPRD Kalsel, Fahrin Nizar, memastikan akan mengawal pelaksanaan tiga poin kesepakatan yang dihasilkan dalam audiensi.

"Setelah audiensi ini, kami akan turun ke lapangan langsung untuk memastikan kesepakatan tersebut dijalankan dengan baik," sahut Fahrin.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran PT Palmina di Jejangkit Batola, Walhi Tuntut Perhatian Pemerintah

Baca Juga: BWS Pastikan PT Palmina Belum Kantongi Izin Pembuangan Air ke Sungai Alalak