Tak Berkategori

Tadah Rampasan Batu Bara di Muara Pegah Kukar, 2 Pengepul Dibekuk Polairud

apahabar.com, BALIKPAPAN – Jajaran Direktorat Polairud Polda Kaltim meringkus dua pengepul batu bara asal Kutai Kartanegara…

Dua orang pengepul tak berdaya diringkus Polairud Polda Kaltim. Foto-tapahabar.com/Riyadi

apahabar.com, BALIKPAPAN – Jajaran Direktorat Polairud Polda Kaltim meringkus dua pengepul batu bara asal Kutai Kartanegara (Kukar). Dua pengepul ini berinisial SN (35) dan SHM (32).

Terungkap jika keduanya merupakan otak di balik pencurian batu bara di atas tongkang di perairan Muara Pegah, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.

Dalam beraksi para pencuri tersebut mendekati kapal tongkang yang berada di Perairan Muara Pegah.
Kemudian beberapa pekerja tersebut naik ke atas tongkang dan langsung memindahkan batu bara sedikit demi sedikit menggunakan sekop.

“Modusnya perahu klotok menempel di tongkang kemudian naik ke atas lakukan pencurian pakai sekop. Kami amankan sekalian peralatannya termasuk sekop,” kata Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho saat jumpa pers di kantornya, Jumat (13/8).

Lantaran banyaknya laporan dari perusahaan yang menjadi korban , polisi pun melakukan penyelidikan.

Alhasil dua orang pengepul yang menyuruh para pekerja serta membeli batu bara curian itu diamankan.

Polisi juga berhasil mengamankan dua kapal yang digunakan pelaku dengan barang bukti batu bara seberat 14 ton.

“Berhasil ditangkap dua klotok yang kurang lebih per klotok 7 ton lebih batu bara. Dari kejadian itu kita mengamankan dua orang tersangka atas nama SHM dan SH masing-masing beralamat di wilayah Kukar,” ujar Tatar.

Menurut Tatar, keduanyalah yang mengordinir para pekerja untuk melakukan pencurian. Disebut-sebut satu kapal berisikan 7 ton itu dibanderol seharga Rp600 ribu per tonnya. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Kalau untuk penjualannya macam-macam. Siapa yang mau terima ya dijualnya. Masing-masing kapal 7 ton,” tuturnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman 5 tahun penjara.