Kalsel

Tabir Koperasi Maju Bersama Tersibak, Tak Terdaftar di Diskopperindag Batola

apahabar.com, MARABAHAN – Kasus dugaan penipuan modus koperasi simpan pinjam mengatasnamakan Koperasi Maju Bersama terus terurai….

Ilustrasi. Foto-Net

apahabar.com, MARABAHAN - Kasus dugaan penipuan modus koperasi simpan pinjam mengatasnamakan Koperasi Maju Bersama terus terurai. Ternyata Koperasi Maju Bersama tak terdaftar di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) Barito Kuala.

Padahal ratusan warga di Desa Anjir Serapat Baru, Anjir Serapat Muara dan Marabahan Baru, diduga ditipu seseorang yang mengatasnamakan Koperasi Maju Bersama.

Rata-rata dari mereka telah menyetor uang pendaftaran sebesar Rp25 ribu hingga Rp500 ribu per orang. Warga kemudian dijanjikan kemudahan pengajuan pinjaman uang, motor, mobil, hingga agen gas elpiji.

Alih-alih menerima pinjaman, pelaku sudah menghilang dari ruko yang disewa menjadi kantor. Pelaku diduga berhasil membawa uang kurang lebih belasan juta.

Selain diduga telah menipu, Koperasi Maju Bersama juga tidak terdaftar di Diskopperindag Batola sebagai koperasi di Anjir Muara.

“Sebenarnya terdapat dua koperasi di Anjir Muara. Namun tak satupun yang bernama Maju Bersama,” jelas Kabid Koperasi dan UMKM Diskopperindag Batola, H Irwan Noor, Selasa (4/2).

“Kalau dari nama, terdapat Koperasi Maju Bersama di Tamban. Tapi bukan koperasi simpan pinjam, karena bergerak di bidang perkebunan,” sambungnya.

Selain harus memiliki badan hukum, koperasi tidak bisa begitu saja melebarkan pemasaran ke daerah di luar domisili yang tercantum.

“Sebenarnya koperasi dari kabupaten/kota lain bisa berusaha di Batola. Namun mereka harus mendapatkan izin dari Diskopperindag Batola. Sampai sekarang kami belum menerima permohonan izin dari Koperasi Maju Bersama,” tegas Irwan.

“Sementara kalau koperasi dari Batola, mereka tak perlu meminta surat izin, sepanjang strategi usaha itu tercantum dalam AD/ART koperasi,” tambahnya.

Demi menghindari kejadian serupa, masyarakat diminta lebih jeli melihat latar belakang koperasi atau badan usaha lain yang menawarkan simpan pinjam.

“Masyarakat harus mengecek dulu keabsahan hukum koperasi tersebut. Kemudian mesti diketahui alamat kantor, termasuk susunan pengurus,” beber Irwan.

Sementara Polsek Anjir Muara juga sudah bergerak mengumpulkan bukti dan keterangan. Mereka juga meminta semua kepala desa mengkoordinir warga yang melapor.

“Kami masih menunggu proses akhir pelaporan resmi, sehingga belum dapat mengkalkulasi total jumlah uang yang telah disetorkan,” sahut Kapolsek Anjir Muara Ipda Helmi Hariawan.

Berdasarkan pengumpulan keterangan sementara, pelaku merekrut beberapa warga sekitar untuk mencari anggota baru dengan iming-iming imbalan tertentu.

“Kedepan kejadian ini mesti menjadi pelajaran agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan iming-iming,” beber Helmi.

“Lebih baik dicek dulu keabsahan koperasi atau badan usaha, terutama yang berkaitan dengan simpan pinjam,” tandasnya.

Baca Juga: Iming-imingi Pinjaman Uang Hingga Mobil, Koperasi di Anjir Muara Diduga Menipu Ratusan Warga

Baca Juga: Dugaan Penipuan Simpan Pinjam di Anjir Muara; Pelaku Kelabui Pemilik Ruko

Baca Juga: Pembangunan Masjid Siratal Mustaqim di Kotabaru Mulai Digarap

Baca Juga: Menunggu Izin DPMPTSP Terbit, Cukup Duduk Santai di Rumah

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif