Skandal Firli Bahuri

SYL Jalani Pemeriksaan Konfrontasi di Bareskrim

Pemeriksaan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Djamaluddin Koedoeboen selaku Kuasa Hukum SYL (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan pemeriksaan kali ini dengan agenda konfrontasi terhadap keterangan saksi lain.

"Yang jelas, hari ini itu agendanya konfrontasi antara berbagai pihak," kata Djamaluddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/1). Seperti dilansir antara.

Selain SYL,  penyidik juga memanggil saksi lain untuk dikonfrontasi yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Dewas KPK Bongkar Keterlibatan Keluarga SYL di Korupsi Kementan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan tambahan mengenai kasus pemerasan yang melibatkan eks ketua KPK Firli Bahuri.

Ade Safri menjelaskan delapan saksi tersebut adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH), dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS), Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, dan empat saksi lainnya.

Ade Safri menambahkan pemanggilan sejumlah saksi tersebut dalam rangka pemenuhan petunjuk jaksa atau P-19.

"Adapun kegiatan penyidikan ini dalam rangka pemenuhan petunjuk P-19 kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," kata mantan kepala Polrestabes Surakarta itu.

Baca Juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Bertemu SYL Sebanyak Tiga Kali

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), karena tenggat waktu pengembalian berkas berakhir pada Kamis.

"Betul (tenggat waktu pada Kamis, 11/1)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu di Jakarta, Selasa (9/1).