Syarat Dukungan Calon Independen Pilkada Banjarbaru Minimal 19 Ribu KTP

Pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur independen atau perseorangan di Banjarbaru bakal dimulai pada 5 Mei mendatang.

Kantor KPU Banjarbaru di Jalan Trikora Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan. Foto: Maps

bakabar.com, BANJARBARU – Pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur independen atau perseorangan di Banjarbaru, juga dimulai 5 Mei 2024 mendatang.

Syarat yang harus dipenuhi bakal calon perseorangan adalah menyerahkan fotokopi KTP sebagai bukti bentuk dukungan.

"Setiap calon perseorangan minimal menyerahkan bukti dukung berupa 19.061 fotokopi KTP," jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Rozy Maulana, awal pekan tadi.

"Jumlah bukti dukung tersebut merupakan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Banjarbaru sebanyak 190.609 pemilih yang tersebar di lima kecamatan," tambahnya.

Sementara Komisioner KPU di Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dahtiar, menambahkan bahwa pemenuhan syarat dukungan jalur perseorangan berlangsung hingga 27 Agustus 2024.

"Sejak 18 April 2024 lalu, kami sudah menerbitkan SK KPU Nomor 63 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada Banjarbaru 2024," beber Dahtiar.

“Minimal lebih dari setengah per kecamatan. Kalau bisa lima kecamatan, tentu lebih bagus lagi," tutupnya.