Syarat dan Cara Perpanjangan STNK Online Desember 2023

Masyarakat kini bisa memperpanjang pajak tahunan dan 5 tahunan STNK dengan cara online.

Ilustrasi STNK. Foto-Antara

apahabar.com, JAKARTA - Masyarakat kini bisa memperpanjang pajak tahunan dan 5 tahunan STNK dengan cara online. Fasilitas ini disediakan untuk memudahkan pemilik kendaraan yang tidak memiliki waktu untuk mengurusnya ke Samsat.

Melansir CNNIndonesia.com, melakukan perpanjangan STNK tepat waktu adalah kewajiban pemilik kendaraan untuk menjaga kelengkapan dokumen dan legalitas kendaraan. Berikut cara perpanjang STNK online beserta syaratnya.

Cara perpanjang STNK online

1. Pastikan langkah awal Anda adalah mengunduh aplikasi Salmonas melalui peramban atau platform unduh aplikasi yang tersedia.

2. Selanjutnya, lakukan instalasi aplikasi tersebut. Setelah berhasil diinstal, segera pilih opsi login dan lakukan proses pendaftaran dengan memastikan Anda telah menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan.

3. Isi semua data diri dan informasi lainnya secara akurat dan lengkap selama proses pendaftaran. Biasanya, Anda akan diminta untuk mengisi identitas diri, serta informasi mengenai kendaraan seperti nomor polisi pada STNK atau lima digit terakhir dari nomor rangka kendaraan.

4. Setelah selesai, Anda akan menerima pemberitahuan e-SKPP beserta kode pembayaran yang berlaku hanya selama dua jam.

5. Segera lakukan proses pembayaran melalui transfer bank, pastikan menggunakan rekening yang telah bermitra dengan Salmonas, seperti BCA, Mandiri, BRI, BNI, BTN, Permata Bank, dan CIMB Niaga. Jika Anda tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, alternatifnya, Anda dapat melakukan pembayaran melalui platform e-commerce, seperti Bukalapak atau Tokopedia.

Syarat perpanjang STNK secara online

Berikut beberapa syarat perpanjang STNK online:

1. Syarat perpanjang STNK tahunan
• Siapkan KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai dengan nama pemilik BPKB atau STNK.
• Siapkan STNK asli dan fotokopi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.
• Siapkan biaya sesuai besaran pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor.

2. Syarat perpanjang STNK 5 tahunan
• Siapkan KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama pemilik BPKB atau STNK kendaraan.
• Siapkan STNK asli dan fotokopi.
• Siapkan BPKB asli dan fotokopi (untuk validasi nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan).
• Siapkan uang untuk pembayaran penggantian plat kendaraan.

1. Setelah melakukan proses pembayaran, maka pemilik kendaraan akan mendapatkan email yang berisikan e-pengesahan STNK atau e-TBPKB. Masa berlaku kedua dokumen tersebut berlaku selama 30 hari saja setelah proses pengiriman di email.

2. Kemudian akan mendapatkan bentuk fisik dari TBPKB dan stiker pengesahan STNK dalam kurun waktu satu minggu.