subsidi motor listrik

Syarat Baru Subsidi Motor Listrik, 1 KTP untuk Pembelian 1 Unit

Pemerintah merevisi syarat penerima subsidi motor listrik sebesar diskon Rp7 juta, yang awalnya dengan harus memenuhi berbagai persyaratan

Motor Listrik Alva Cervo (Foto: apahabar.com/Regent)

apahabar.com, JAKARTA - Pemerintah merevisi syarat penerima subsidi motor listrik sebesar diskon Rp7 juta, yang awalnya dengan harus memenuhi berbagai persyaratan.

Hal itu karena karena pemerintah menilai gairah masyarakat yang masih kurang untuk membeli motor listrik.

Sebelumnya, masyarakat yang ingin membeli motor listrik dapat menikmati harus memenuhi beberapa persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, seperti:

  • Penerima manfaat kredit usaha rakyat (KUR)
  • Bantuan produktif usaha mikro
  • Bantuan subsidi upah
  • Penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere

Baca Juga: Motor Listrik Hasil Konversi, Kemenhub Buka Layanan Pengujian Keliling

Kini, pemerintah memangkas beberapa syarat tersebut menjadi satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) ataupun KTP bisa membeli motor listrik, tentunya dibarengi dengan subsidi dari pemerintah.

Dengan demikian, nantinya masyarakat umum akan dapat mendapat subsidi motor listrik senilai Rp7 juta.

"Nanti yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian motor roda dua itu berbasis NIK atau KTP. Satu KTP itu cuma boleh beli satu motor listrik," ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita baru-baru ini.

Seperti yang diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menganggarkan subsidi untuk motor listrik sebanyak 200.000 kendaraan.

Baca Juga: ESDM Terbitkan Aturan Tentang Pengisian Baterai Motor Berbasis Listrik

Namun, hingga akhir Juli 2023 baru ada sekitar 36 subsidi motor listrik yang telah tersalurkan kepada masyarakat.

Jumlah tersebut tentunya sangat jauh dari target, mengingat peraturan ini telah berlaku sejak bulan Maret 2023.