Kalsel

Sweeping Atribut di Kalsel, Sekretariat FPI di Hulu Sungai Disanggongi Aparat

apahabar.com, BANJARMASIN – Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut…

Simpatisan FPI mencopot sejumlah atribut FPI di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat bernomor Mak/1/1/2021 itu dikeluarkan Idham tak lama berselang setelah pengumuman penghentian dan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Islam ini yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD pada 30 Desember 2020 lalu.

Di Kalimantan Selatan (Kalsel), sejumlah sekretariat FPI pun di-sweeping aparat kepolisian.

Simbol dan atribut diminta untuk dilepas. Dan tak diizinkan lagi untuk dipasang. Semua kegiatan yang berkaitan dengan FPI juga tak diizinkan lagi.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’i berkata penertiban simbol dan atribut FPI di Kalsel sudah dilakukan sejak kemarin, Kamis (31/1).

Dari sejumlah sekretariat FPI di 13 Kabupaten/kota se Kalsel yang di-sweeping, didapati simbol dan atribut masih terpasang di Sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Di sana sejumlah simpatisan FPI melepas atribut secara sukarela.

Aparat gabungan melepasi sejumlah spanduk dan atribut yang berbau FPI. Foto: Bid Humas Polda Kalsel

Tak hanya di HST, penertiban serupa juga dilakukan di Kabupaten Balangan. Tepanya di Kecamatan Halong. Petugas gabungan TNI-Polri melepas beberapa spanduk yang memuat wajah Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

“(Penertiban) ini sudah dilakukan dari kemarin. Hanya HST saja yang ada atribut FPI,” ujar Rifa’i kepada apahabar.com, Jumat (1/1).

Rifa’i menegaskan sikap Polda Kalsel tentunya akan menjalankan perintah sesuai isi maklumat. Dan tindakan tegas akan dilakukan sesuai instruksi Kapolri tersebut.

“Kita segaris dengan kebijaksanaan tersebut. Dan mengambil langkah-langkah tegas sesuai SKB (surat keputusan bersama) tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Jenderal Idham Azis resmi mengeluarkan maklumat baru usai Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah.

Maklumat bernomor Mak/1/1/2021 berisi tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan FPI.

Maklumat dikeluarkan dan ditandatangani mantan kapolda Metro Jaya itu pada hari ini, Jumat 1 Januari 2021 atau beberapa hari setelah Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan pelarangan FPI.

"Benar (maklumat terbaru)" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, seperti dilansir Jpnn.com.

Maklumat dikeluarkan guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan masyarakat pasca-terbitnya surat keputusan bersama (SKB) enam menteri/kepala lembaga pelarangan FPI beraktivitas sebagai ormas.

Dalam maklumatnya, kapolri meminta masyarakat untuk tak terlibat baik secara langsung, atau tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan FPI.

Kapolri mengimbau masyarakat segera melapor jika masih mendapati kegiatan, simbol, atau atribut FPI.

"Lapor kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," kata kapolri, dalam maklumat itu.

Selain itu, Idham juga meminta Satpol PP dengan dukungan TNI-Polri melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang, simbol, atau pun atribut FPI.

Lebih jauh, masyarakat diminta tidak mengakses, mengunggah dan menyebarkan konten terkait FPI baik melalui media sosial atau website.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maupun diskresi kepolisian," kata kapolri.

Sebagai pengingat, pemerintah membubarkan FPI melalui SKB enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12).

Keenamnya adakah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

SKB itu dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

============================

RALAT: Terjadi penyesuaian judul terhadap lokasi penertiban atribut FPI. Penertiban atribut FPI tidak hanya dilakukan di Hulu Sungai Tengah melainkan hingga Balangan, tepatnya di Kecamatan Halong.