Pembunuhan Brigadir J

Susul Sambo Cs, Kejagung Resmi Ikut Ajukan Banding!

Kejagung menanggapi langkah banding yang diambil oleh Ferdy Sambo Cs yang dijatuhi vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Maka, Kejagung akhirnya menyusul

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok. Kejagung)

apahabar.com, JAKARTA – Kejagung menanggapi langkah banding yang diambil oleh Ferdy Sambo Cs yang dijatuhi vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Maka, Kejagung akhirnya menyusul langkah dengan ikut mengajukan banding.

“Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (17/2).

Baca Juga: LPSK Buka Diri untuk Pekerjakan Bharada Richard Eliezer

Semula, Ferdy Sambo Cs resmi mengajukan banding atas putusan kasus Brigadir J. Terdakwa Kuat Maruf terlebih dulu mengajukan banding pada tanggal 15 Februari 2023, diikuti oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR yang mengajukan banding pada tanggal 16 Februari.

Menurut Ketut, upaya hukum yang diambil oleh Kejagung ini diambil agar pihaknya tidak kehilangan hak yang sama dengan para terdakwa, yaitu untuk mengajukan banding.

“Adapun upaya hukum banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Tak Ajukan Banding Vonis Richard, IPW: Jaksa Berpihak ke Suara Publik

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa tersebut lebih tinggi daripada tuntutan JPU sebelumnya. Mereka dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Tak Ajukan Banding, Kejagung Klaim Vonis Richard Akomodir Tuntutan Jaksa

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Lalu istri Sambo, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Selain itu, Kuat Maruf divonis penjara selama 15 tahun. Terakhir, Bripka RR yang mendapat vonis selama 13 tahun penjara.

Namun, Richard justru mendapat hukuman yang jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang divonis selama satu tahun dan enam bulan. Hukuman rendah ini didapatkannya karena ia merupakan seorang Justice Collaborator dalam kasus ini.