Survei Membuktikan, Ternyata Banyak Warga Tak Tahu Jadwal Pencoblosan Pemilu

Meski sudah ditentukan kapan pencoblosan Pemilihan Umum atau Pemilu digelar, ternyata masih banyak warga tidak mengetahui kapan tanggalnya.

Ilustrasi pilkada di Kalsel. Foto-dok apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN - Meski sudah ditentukan kapan pencoblosan Pemilihan Umum atau Pemilu digelar, ternyata masih banyak warga tidak mengetahui kapan tanggalnya.

Survei dari Algoritma Research and Consulting membuktikan demikian. Dalam rilis hasil survei nasional mereka, masih banyak warga yang belum mengetahui tanggal pencoblosan Pemilu.

Survei mereka membuktikan bawah sebanyak 75 persen responden menyatakan ketidaktahuan hari pencoblosan dalam Pemilu 2024.

Hanya 8 persen responden yang mengerti dan menyebutkan dengan benar kapan pelaksanaan hari pemungutan suara yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024.

Hasil survei juga menyebutkan 8,1 persen mengetahui dan menyebutkan dengan benar tanggal pencoblosan, dan sebanyak 15,4 persen mengetahui menyebutkan bulan dengan benar.

"Namun (mereka) lupa atau salah tanggal pencoblosan, serta tidak menjawab (1,7 persen)," kata Direktur Eksekutif Algoritma Aditya Perdana dilansir Antara, Senin (30/1/2023).

Algoritma telah merilis hasil survei nasional dengan responden sebanyak 1.214 orang, margin of error (+/-) 3 persen, pengumpulan data dilakukan pada rentang waktu 19-30 Desember 2022 melalui wawancara tatap muka.

Aditya menyebutkan dalam survei tersebut, salah satu fokus Algoritma menyangkut kesiapan penyelenggaraan pemilu 2024

Namun demikian, hal yang positif adalah sebanyak 93 persen responden akan menggunakan hak pilihnya pada hari pemilu nanti, belum memutuskan (4,3 persen), tidak menggunakan hak pilih (1,0 persen), tidak tahu (0,9 persen), dan tidak jawab (0,4 persen).

Artinya, kata Aditya, antusiasme pemilih relatif tinggi dan perlu menjadi perhatian KPU RI untuk terus melakukan sosialisasi pelaksanaan pemilu secara intensif dalam beberapa bulan mendatang.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan Pemilu berupa Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) digelar serentak pada 14 Februari 2024. Kesepakatan yang diambil bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu tersebut, diambil pada Rapat Dengar Pendapat di Gedung Komisi II DPR, Senin, (24/1/2022).

Peserta Pemilu 2024......Baca di Halaman Berikutnya..

Peserta Pemilu 2024

Partai Ummat menjadi partai terakhir yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebanyak 23 partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu pada Rabu (14/12/2022).

Sementara, Partai Ummat baru ditetapkan menjadi peserta pemilu pada Jumat (30/12/2022).

Dengan bertambahnya Partai Ummat, total ada 24 partai politik peserta Pemilu 2024, terdiri dari 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh.

Berikut Peserta Pemilu 2024;

Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
24. Partai Ummat

Partai lokal Aceh
18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

Malam penentuan peserta Pemilu 2024. Foto-setkab

Tahapan Pemilu 2024.....Baca di Halaman Berikutnya....

Tahapan Pemilu 2024

KPU telah merilis tahapan Pemilu 2024 melalui laman resmi dan kanal media sosial pada Kamis (16/6/2022) lalu.

Data yang tersaji berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berikut jadwal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024:

Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.

Penetapan eserta pemilu pada 14 Desember 2022.

Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.

Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.

Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.

Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.

Pemungutan suara 14 Februari 2024.

Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.

Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.

Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.

Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.

Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.

Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.

Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.

Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3
hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Tahapan Pemilu 2024. Foto-IGKPU