Suripno Sumas Soroti Biaya Perlengkapan Sekolah dan Daya Tampung SMA Negeri di Kalsel

H Suripno Sumas, menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait biaya perlengkapan sekolah yang harus dikeluarkan orang tua.

Suripno Sumas saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang pendidikan. Foto: Humas

bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalimantan Selatan, H Suripno Sumas, menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait biaya perlengkapan sekolah yang harus dikeluarkan orang tua meski anak mereka telah diterima di sekolah negeri.

Hal itu disampaikan Suripno saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dengan mengangkat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam kegiatan tersebut, berbagai persoalan pendidikan disampaikan masyarakat, mulai dari program Sekolah Rakyat hingga pelaksanaan sekolah gratis.

"Pada pertemuan ini kami menerima banyak masukan dari masyarakat terkait pendidikan. Mereka menyambut baik program pemerintah seperti Sekolah Rakyat dan sekolah gratis, tetapi di sisi lain masih ada keluhan yang perlu menjadi perhatian," ujar Suripno.

Menurutnya, sejumlah orang tua mengeluhkan biaya yang harus dikeluarkan untuk kebutuhan peserta didik, seperti seragam sekolah, pakaian olahraga, kaos kaki, dan perlengkapan lainnya. Besaran biaya tersebut berbeda-beda di setiap sekolah dan dinilai cukup membebani sebagian masyarakat.

Suripno memahami bahwa sekolah memiliki tujuan untuk menyeragamkan perlengkapan peserta didik. Namun, ia meminta agar kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua.

"Kami mengimbau agar pihak sekolah dan pemangku kebijakan dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Jangan sampai semangat sekolah gratis justru masih dibayangi beban biaya perlengkapan yang cukup besar bagi sebagian keluarga," katanya.

Selain persoalan biaya, politisi senior tersebut juga menyoroti masih banyaknya calon peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri karena tingginya jumlah pendaftar, terutama pada sekolah-sekolah yang dianggap favorit.

Di sisi lain, masih terdapat sekolah yang kuota siswanya belum terpenuhi karena kurang diminati calon peserta didik. Kondisi ini, menurut Suripno, perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan.

Ia mendorong adanya kebijakan pemerataan peserta didik melalui mekanisme penyaluran ke sekolah-sekolah yang masih memiliki daya tampung.

"Kalau ada sekolah yang kelebihan pendaftar sementara sekolah lain masih memiliki ruang belajar yang cukup, maka perlu ada kebijakan penyaluran atau redistribusi siswa. Dengan begitu, anak-anak yang tidak diterima di sekolah tertentu tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah negeri lainnya," jelasnya.

Suripno berharap langkah tersebut dapat menjadi solusi agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri.

"Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Karena itu, pemerintah harus memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan sekolah hanya karena persoalan daya tampung," pungkasnya.