Haruna Soemitro

Surati Iwan Bule, Haruna Soemitro Mundur dari Plt Ketum Asprov PSSI DKI Jakarta

Haruna Soemitro yang merupakan anggota Exco PSSI menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Plt Ketum Asprov DKI Jakarta karena sudah tidak sejalan dengannya.

Haruna Soemitro (kiri) mundur dari Plt Ketum Asprov Jakarta (Foto: dok. PSSI)

apahabar.com, JAKARTA – Haruna Soemitro menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Asosiasi Provinsi PSSI DKI Jakarta.

Melalui surat yang ditujukan ke Ketum PSSI Mochamad Iriawan, Haruna Soemitro yang juga menjabat sebagai anggota Exco PSSI, menyatakan mundur dari jabatannya.

“Melalui surat ini, saya mengajukan pengunduran diri saya sebagai Plt. Ketua Umum Asosiasi Provinsi PSSI DKI Jakarta dan mengembalikan amanat tersebut kepada PSSI,” tulis Haruna Soemitro dalam surat yang diterima apahabar.com, Minggu (30/10) malam WIB.

Sebelumnya, Haruna merangkap jabatan sebagai anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI sekaligus Plt Asprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Berpesta 5 Gol ke Gawang Nottingham Forest, Arsenal Amankan Puncak Klasemen

Penunjukkannya sebagai Plt Asprov DKI Jakarta karena mereka tidak punya ketua umum setelah masa bakti Uden Kusuma habis pada 22 Februari 2022 lalu.

Dalam keterangan tertulisnya, tidak ada alasan yang berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan di surat tersebut.

Pasalnya, sebagian besar publik tanah air dan juga rekomendasi TGIPF menuntut Ketum PSSI dan juga Exco PSSI untuk segera mundur dari jabatannya akibat tragedi Kanjuruhan.

Desakan publik sebenarnya sudah sering kali meminta Haruna Soemitro mundur dari posisinya di Exco PSSI.

Baca Juga: Beda Sikap Ketum PSSI dengan Presiden Arema FC terkait Pengunduran Diri dari Jabatannya

Namun, mantan manajer Madura United ini memilih mundur dari jabatannya sebagai Plt Ketum Asprov DKI Jakarta bukan sebagai Exco PSSI.

Pengunduran dirinya karena pemikirannya saat ini sudah tidak sejalan dengan Asprov PSSI DKI Jakarta.

Lebih lanjut, dalam surat tersebut, Haruna Soemitro menyampaikan empat alasan terkait pengunduran diri dari Plt Ketum Asprov DKI Jakarta.

Pertama, tidak adanya koordinasi antara Komite Banding Pemilihan dengan Komite Pemlihan mengenai alasan Komite Pemilihan yang tidak meloloskan beberapa calon kandidat Komite Eksekutif dalam penentuan keputusan banding yang diambil oleh Komite Banding Pemilih.

Baca Juga: Ketum PSSI, Iwan Bule Mangkir Lagi dari Polda Jatim

Kedua, ia beralasan bahwa prosedur banding dalam tahapan pemilihan tidak dilakukan dengan tata cara yang benar.

Ketiga, keputusan KBP yang meloloskan dua calon anggota Komite Eksekutif tanpa adanya bukti yang menguatkan dalil pembanding ataupun membantah keputusan Komite Pemilihan dan hanya berdasarkan keterangan saksi tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif (Pasal 1905 KUHPerdata).

Terakhir, keputusan KBP yang menerima surat dukungan yang tidak sah karena ditandatangani oleh bukan anggota Direksi, sangat bertentangan dengan pasal 98 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.