Surati Anggota DPRD, Bawaslu Tabalong Ingatkan Reses Jangan Jadi Ajang Kampanye

Bawaslu Kabupaten Tabalong mengirimkan surat ke seluruh anggota DPRD setempat terkait larangan kampanye di masa kegiatan reses dan sosialisasi wasbang.

Anggota Bawaslu Tabalong,M Zainudin saat memimpin rapat. Foto - Bawaslu Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Bawaslu Kabupaten Tabalong mengirimkan surat ke seluruh anggota DPRD setempat terkait larangan kampanye di masa kegiatan reses dan sosialisasi wawasan kebangsaan (wasbang).

Surat imbauan tersebut telah disampaikan Bawaslu Tabalong kepada Ketua dan Sekretaris DPRD Tabalong pada Minggu (20/10).

"Kita mengimbau masa reses dan wasbang tidak dijadikan ajang kampanye untuk menawarkan visi misi dan program pasangan calon,"kata Anggota Bawaslu Tabalong, M Zainudin.

"Termasuk tidak digunakan untuk penyebaran bahan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur,  bupati dan wakil bupati tahun 2024," sambungnya.

Menurut Zainudin, berdasarkan ketentuan Pasal 60 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pilkada, disebutkan pejabat negara maupun pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan. 

"Termasuk tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain," jelasnya. 

Untuk itu, Zainudin berharap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota Polri/TNI, Kepala Desa/Lurah tidak membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sesuai Pasal 71 UU Pilkada. 

Pasalnya, apabila hal ini dilakukan berpotensi melanggar ketentuan pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. 

"Berdasarkan ketentuan Pasal 188 UU pilkada, disebutkan setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan Kades/Lurah yang dengan sengaja melanggar Pasal 71 diancam pidana penjara 1-6 bulan dan denda Rp600.000 - Rp6.000.000," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong.

Sekadar diketahui, masa reses adalah masa bagi anggota DPR/DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala baik itu secara perseorangan atau berkelompok.

Sedangkan, sosialisasi wasbang untuk meningkatkan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya agar mengutamakan kesatuan dan persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, UUD RI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.