Surat Edaran Perayaan Pergantian Tahun, Kapolres: Melanggar Kami Tindak

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser memastikan pihaknya akan mengawal Surat Edaran (SE) perayaan pergantian tahun 2023. 

Oleh Sandy
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser saat dimintai wawancarai. Foto-apahabar.com/sandy

apahabar.com, RANTAU - Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser memastikan pihaknya akan mengawal Surat Edaran (SE) terkait aturan perayaan pergantian tahun 2023. 

SE yang ditandatangani Bupati Tapin HM Arifin Arpan dengan Nomor: 331.1/196/Pol.PP-DK/2022 yang berisi tentang operasional cafe, karaoke, warung malam atau tempat hiburan malam (THM) pada malam Tahun Baru 2023.

Kapolres Tapin memastikan, anggotanya akan melakukan pengawasan dan pemantauan ketat pada malam pergantian tahun.

"Bagi yang melanggar surat edaran, kami akan menindak. Kami ingin di malam pergantian tahun ini suasana di Kabupaten Tapin tetap kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang menganggu Kamtibmas," jelasnya, Sabtu (31/12).

Sedangkan pada kafe-kafe yang beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan, menurutnya, akan dibubarkan.

"Lewat dari jam yang ditentukan, maka akan kami bubarkan," tegasnya.

Dalam isi surat edaran itu berisi lima poin larangan, imbauan, pembatasan jam operasional, kafe, karaoke dan THM pada malam tahun baru 2023, yakni:

1. Dilarang menyediakan atau menjual minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang kepada pengunjung.

2. Kepada para karyawan/karyawati untuk memakai pakaian yang sopan.

3. Tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kebisingan seperti volume musik yang terlalu keras.

4. Tidak menyalakan kembang api dan petasan yang dapat berpotensi menimbulkan kebakaran.

5. Membatasi waktu operasional maksimal pukul 01.00 Wita.

Sementara, Kepala Satpol PP dan Damkar Tapin, Mahyudin menjelaskan bahwa surat edaran itu dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dimalam tahun baru 2023 di Tapin.

Menindaklanjuti SE Bupati Tapin tersebut pihaknya bersama Polres dan Kodim akan memonitor ke lapangan.

"Apabila ada yang melanggar, maka tahap pertama kita memberi imbauan untuk segera menutup tempat itu," ujarnya.

Namun, apabila tetap melanggar, tidak menutup kemungkinan akan dijerat atau dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sampai pencabutan izin atau penutupan paksa.

Ia berharap untuk para pelaku usaha yang dimaksud agar dapat mematuhi apa yang tertuang dalam SE tersebut.

"Sehingga suasana malam pergantian 2023 di Kabupaten Tapin nantinya bisa tetap kondusif, aman, tertib dan terkendali," harapnya.