Tak Berkategori

Surat Aduan Diskriminasi Upah dari Serikat Pekerja Tabalong Tak Direspons Kemenaker, DPP FSP KEP Turun Tangan

apahabar.com, TANJUNG – Kasus upah pekerja di Tabalong yang melibatkan Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak…

Meski ribuan karyawan telah menggelar aksi unjuk rasa damai, persoalan perbedaan upah pokok di PT SIS site Admo belum juga mendapat tanggapan dari Kemenaker RI. Foto – Dokumen apahabar.com.

apahabar.com, TANJUNG – Kasus upah pekerja di Tabalong yang melibatkan Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (SPKEP) SIS Admo tampaknya belum akan selesai dalam waktu dekat.

Belum lama ini, Pimpinan Unit Kerja SPKEP SIS Admo mengirimkan surat aduan kepada Direktur Binawasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Sayangnya surat yang dikirim sejak 15 Desember 2021 tersebut tak berbalas.

“Dalam surat itu kami menjelaskan adanya perbedaan upah pokok karyawan baru dengan yang lama, dimulai dengan penerimaan karyawan baru oleh PT SIS,” jelas Yadi.

Sejumlah poin di dalam surat tersebut di antaranya, karyawan baru operator trailer mendapat Rp4.080.000, sedangkan karyawan lama masa kerja 15 tahun-an pada posisi jabatan yang sama tetap menerima upah pokok Rp3.619.000.

Pada surat itu juga PUK SP-KEP mengadukan PT SIS Site Admo yang telah melakukan tindakan yang memicu lahirnya hubungan Industrial yang tidak harmonis dan tidak berkeadilan.

“Kami juga mengadukan PT SIS telah mencederai perasaan para pekerja yang telah sekian lama mengabdi dengan bekerja keras membesarkan perusahaan selama ini,” kaya Yadi.

Belum adanya surat balasan tersebut membuat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia memberi respons.

Mereka langsung mengirim surat kepada dan Kemenaker RI.

Di dalam surat tersebut, mereka mengadukan surat yang dikirim
SPKEP belum dibalas.

Ketua PUK SP KEP SIS Admo, Muhammad Riyadi membenarkan DPP FSP KEP-KSPI melayangkan surat tersebut.

“Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Sunandar dan Sekjen Helmizan Sakrani,” jelasnya, Selasa (18/1).