Daerah Terbatas Terlarang

Suplai Energi, Pertamina Kantongi Perizinan Daerah Terbatas Terlarang

Pertamina Resmi mengantongi perizinan daerah terbatas terlarang (DTT) sebagai penjamin keandalan suplai energi melalui peningkatan produksi dan distribusi.

Rapat penutupan perizinan daerah terbatas terlarang (DTT) di Nusa Dua, Bali, Jumat (28/7/2023). Foto: PT Pertamina (Persero)

apahabar.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) resmi mengantongi perizinan daerah terbatas terlarang (DTT) sebagai upaya menjamin keandalan suplai energi melalui peningkatan produksi dan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Tanah Air.

"Pertamina melalui subholding terkait berkomitmen terus meningkatkan keandalan, keamanan, dan keselamatan untuk semua instalasi dan peralatan energi milik Pertamina," ujar Corporate Secretary Pertamina Brahmantya S Poerwadi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/7).

Menurut Brahmantya, pada 2023, Pertamina melakukan percepatan penetapan DTT untuk 520 fasilitas di wilayah kerja perairan, yang terdiri atas 331 subsea pipeline, 177 platform, dan 26 conventional bouy mooring CBM. Program percepatan perizinan DTT Pertamina itu meliputi tiga zona, yaitu barat 10 lokasi, tengah 9 lokasi, dan timur 6 lokasi.

Brahmantya menjelaskan penetapan DTT juga sejalan dengan ketentuan penerbitan persetujuan layak operasi (PLO), yang menjadi syarat penerbitan izin usaha migas bagi seluruh Subholding Pertamina pascaterlaksananya transformasi holding-subholding Pertamina.

Baca Juga: Sidak Pangkalan Elpiji, Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Aman

"Hingga akhir 2021, masih terdapat cukup banyak wilayah operasi Pertamina Group yang membutuhkan penetapan DTT dari Ditjen Migas. Pertamina diberikan deadline oleh Kementerian ESDM untuk menyelesaikan izin usaha migas pascatransformasi holding-subholding hingga akhir 2023," ujarnya saat rapat penutupan perizinan DTT di Nusa Dua, Bali, Jumat (28/7).

Brahmatya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, yang selama enam bulan terakhir, telah terbit penetapan DTT untuk 520 peralatan dalam instalasi Pertamina Group.

"Program percepatan dapat terealisasi dengan baik hingga seluruh instalasi yang menjadi target mendapatkan penetapan DTT, dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan target yang ditetapkan bersama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut RI," lanjutnya.

Dengan telah ditetapkannya DTT di wilayah kerja Pertamina, selanjutnya Pertamina akan berproses dalam percepatan penerbitan izin usaha migas yaitu pengurusan PLO.

Baca Juga: Kurangi Emisi Karbon, SKK Migas Komitmen Lewat Program 'One Two Trees'

Saat rapat penutupan perizinan DTT tersebut, Wakil Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut Laksamana Muda TNI Budi Purwanto mengapresiasi Pertamina dalam memverifikasi DTT.

"Instalasi migas di laut merupakan salah satu fitur penting yang harus dipetakan secara akurat dan digambarkan secara tepat di dalam peta laut Indonesia agar menjadi perhatian bagi kapal-kapal dari seluruh dunia yang bernavigasi di perairan Indonesia," ujarnya.

Hal tersebut, lanjutnya, juga menjadi komitmen Pushidrosal untuk terus memperbarui informasi peta laut yang ada untuk memastikan ketelitian objek-objek seperti pipa bawah laut, platform, dan DTT terkait tergambar dengan benar di peta laut sesuai standar internasional.

Baca Juga: Atasi Kelangkaan, Pertamina Sidak Pangkalan Elpiji 3 Kg di Minahasa

Direktur Kenavigasian Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Budi Mantoro mengungkapkan tujuan verifikasi DTT tersebut untuk keamanan dan keselamatan navigasi laut.

"Ini yang harus diperhatikan bahwa nantinya pemetaan yang sudah dilakukan akan dijadikan acuan para nakhoda. Jadi, tujuannya adalah untuk safety di perairan," ujarnya.

Sementara, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra mengatakan kegiatan dalam memverifikasi DTT adalah upaya nyata Pertamina untuk memenuhi regulasi yang berlaku untuk fasilitas migas di perairan.

Baca Juga: Gantikan Shell di Blok Masela, Pertamina Gelontorkan Dana Rp 9,75 T

"Setiap kementerian memiliki regulasi dan aturan dasar yang sudah disahkan dan tentunya harus dijalankan. Tinggal kita semua yang ada di sini bagaimana untuk menjalankan, salah satunya dengan kolaboratif," katanya.

Menurutnya, Pertamina sebagai perusahaan migas milik negara telah menunjukkan bukti komitmennya untuk menjamin kebutuhan energi masyarakat. Percepatan penetapan DTT menjadi bukti Pertamina mampu menjadi pilar ketahanan energi nasional.

"Kami mengapresiasi Pertamina dalam menyelesaikan verifikasi DTT, yang tadinya ditargetkan selesai Oktober, kini lebih cepat, pada Juli 2023 sudah selesai. Ini adalah kerja keras kita bersama untuk kepentingan bangsa Indonesia," kata Mirza.