bakabar.com, BANJAR - Dua aturan penting langsung dilempar ke meja DPRD Banjar. Mulai dari penataan perangkat daerah hingga suntikan modal untuk Perumda pasar.
Rapat Paripurna digelar DPRD Banjar di Martapura, Rabu (6/5/2026), dipimpin Ketua DPRD Agus Maulana bersama jajaran pimpinan. Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi hadir menyampaikan langsung dua Raperda strategis tersebut.
Raperda pertama terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah. Menurut Habib Idrus, aturan lama sudah tak lagi relevan dengan perkembangan saat ini.
“Perda sebelumnya sudah beberapa kali diubah, tapi belum sepenuhnya menyesuaikan kebutuhan dan dinamika pemerintahan,” ujarnya.
Penyesuaian ini mencakup nomenklatur hingga beban kerja, agar organisasi perangkat daerah lebih efektif dan efisien.
Sementara Raperda kedua menyangkut penambahan penyertaan modal daerah ke Perumda Pasar Bauntung Batuah. Nilainya mencapai Rp12,2 miliar, berupa aset Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memperjelas status aset sekaligus memperkuat pengelolaan pasar.
“Harus ada kepastian hukum, termasuk soal pengawasan dan pelaporan agar akuntabel,” katanya.
Pemkab berharap suntikan modal ini bisa meningkatkan layanan pasar, menjaga stabilitas harga, hingga mendongkrak PAD.
Selain dua Raperda, rapat juga mengagendakan persetujuan DPRD terhadap rekomendasi LKPJ Kepala Daerah 2025 yang ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama.