Kota Baru

Sukses Macan Bamega Ungkap Jaringan Penipu Berkedok Sumbangan Masjid dan Pesantren Diganjar Penghargaan

apahabar.com, KOTABARU – Jajaran buru sergap, Macan Bamega, Satreskrim Polres Kotabaru diganjar penghargaan oleh Pemerintah Kabupaten…

Wakapolres Kotabaru Kompol Yuliannoor Abdi, bersama Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil dan puluhan personel Macan Bamega saat menerima penghargaan dari Wakil Bupati, Andi Rudi Latif. Foto-apahabar.com/Masduki.

apahabar.com, KOTABARU – Jajaran buru sergap, Macan Bamega, Satreskrim Polres Kotabaru diganjar penghargaan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Penghargaan itu diberikan atas pengungkapan kasus jaringan penipu berkedok sumbangan masjid dan pesantren di Kotabaru.

Penghargaan sendiri langsung diserahkan oleh Wakil Bupati Kotabaru, Andi Rudi Latif kepada Wakapolres, Kompol Yuliannoor Abdi, Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, serta puluhan personel Macan Bamega di ruang Operation Room, Selasa (18/5/2021).

“Atas nama pribadi, dan Pemkab Kotabaru saya ucapkan terimakasih dan selamat atas keberhasilan tim Polres dalam mengungkap kasus ini. Terus semangat dalam mengabdi, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Andi Rudi Latif.

Hal serupa disampaikan, Kompol Yulianor Abdi. Ia mengapresiasi atas penghargaan yang diberikan oleh Pemkab Kotabaru untuk jajarannya.

Pengungkapan kasus penipuan berkedok sumbangan masjid dan pesantren merupakan yang pertamakali di Kotabaru.

Keberhasilan pengungkapan kasus merupakan jawaban atas keresahan masyarakat yang sudah banyak menjadi korban. Utamanya, di bulan suci Ramadan 1442 H.

“Terimakasih. Tentu saja, penghargaan ini menjadi motivasi tersendiri bagi kami dalam meningkatkan kinerja, untuk lebih baik lagi,” ujar Yuliannoor Abdi.

Diwartakan sebelumnya, kerap meresahkan masyarakat, jaringan penipuan berkedok sumbangan masjid dan pesantren disergap Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru.

Total lima pelaku diamankan Macan Bamega di tempat berbeda. Dalam melancarkan aksi, mereka mengatasnamakan Masjid Agung Husnul Khotimah dan salah satu pondok pesantren di Kotabaru.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku. Selanjutnya mereka diamankan di tempat berbeda,” jelas Wakapolres Kotabaru, Kompol Yuliannoor Abdi, Senin (10/5).

Dalam sehari, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Paser di Kalimantan Timur ini dapat mengumpulkan dana sebesar Rp4 juta per hari.

Lantas setelah beberapa kali beraksi di Kotabaru, mereka telah menyetor dana senilai Rp80 juta kepada seseorang yang disebut sebagai koordinator.

“Kelima orang tersebut memiliki peran masing-masing. Empat orang sebagai peminta sumbangan, sedangkan seorang lagi menjadi koordinator," beber Yuliannoor Abdi.

"Aksi pelaku tidak hanya merugikan masyarakat. Namun juga nama baik pengurus masjid dan pesantren yang dicatut dalam kotak amal, disertai surat dan stempel palsu," tambahnya.

Sementara Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kotabaru memastikan sumbangan tempat ibadah dan pesantren telah jelas diatur dalam regulasi.

Kegiatan menjalankan atau permintaan sumbangan di tingkat kabupaten maupun kecamatan, sudah memiliki aturan tersendiri dan mesti mengantongi rekomendasi Sekda,” tegas Zabidi, Kabag Kesra Setda Kotabaru.

Selain lima pelaku, beragam barang bukti penipuan berkedok sumbangan amal itu telah diamankan di Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.

Jaringan pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

"Aksi yang dilakukan pelaku merupakan penipuan, serta melanggar aturan hukum dan agama,” seru Mukhyar Darmawi, Ketua MUI Kotabaru.

“Ramadan semestinya dijadikan sebagai ajang berlomba meraih pahala yang berlipat, bukan malah menipu sesama,” pungkasnya.