News

Suharso dan Mardiono Bertemu Empat Mata, Tanda Bagus Bagi PPP

apahabar.com, JAKARTA – Pertemuan empat mata antara Suharso Monoarfa dengan Muhammad Mardiono, menjadi tanda bagus bagi…

Pengamat Politik, Ujang Komarudin. (Foto: Fb/@Raden Ujang Komarudin).

apahabar.com, JAKARTA -
Pertemuan empat mata antara Suharso Monoarfa dengan Muhammad Mardiono, menjadi tanda bagus bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pengamat Politik, Ujang Kamarudin menyambut baik pertemuan keduanya.

Pertemuan kedua tokoh PPP itu bisa meredam konflik internal PPP.

"Menjadi bentuk kompromi keduanya untuk menjaga eksistensi partai," kata Ujang Komarudin saat dihubungi apahabar.com melalui telepon, Rabu (14/9).

Pertemuan empat mata tersebut, menunjukan bahwa, PPP memilih jalur perdamaian.
dalam menyelesaikan konflik.

Sebagai informasi Sekjen PPP Arwani Thomafi menyatakan bahwa kedua tokoh penting tersebut, telah melakukan pertemuan empat mata.

Pertemuan keduanya dilakukan pada Senin (12/9) malam. Ia mengatakan pertemuan tertutup tersebut dilakukan secara tatap muka dengan penuh keakraban dan optimisme untuk menyambut Pemilu 2024.

Ujang sapaanya, mengatakan, jika keduanya memilih jalur pengadilan maka akan menghancurkan partai dan membuatnya tidak lolos ke senayan.

"Bisa juga menghancurkan konsolidasi yang sudah mereka bangun," ungkap Ujang.

Ia menjelaskan, perdamaian ini bisa menjadi langkah awal partai, untuk memperbaiki elektabilitas.

Berdasarkan hasil survei, PPP dikabarkan belum menyentuh batas ambang parlemen.

"Banyak survei yang menyebut PPP tidak akan lolos senayan," kata Ujang.

Sebelumnya, berdasarkan survei yang dirilis oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), PPP mengalami penurunan elektabilitas yang cukup tajam.

Direktur Riset SRMC, Deni Irvani mengungkapkan, rata-rata elektabilitas PPP periode Maret 2020 sampai dengan Agustus 2022, hanya menyentuh angka 2,7 persen.

Nilai elektabilitas tersebut, terlalu kecil untuk mencapai ambang batas parlemen (Paliamentary Threshold).

Nilai ambang batas parlemen yang ditetapkan oleh undang-undang adalah 4 persen.

Nilai tersebut ditetapkan untuk memastikan partai politik (Parpol) memiliki kinerja yang semakin maksimal.

Disisi lain, dapat menunjukan Parpol tersebut sehat dan terlembaga. (Gabid)