Tak Berkategori

Sudah Dinasihati Istri, Rusli Masih Nekat Edarkan Sabu

apahabar.com, BATULICIN – Sudah berulang kali dinasihati istrinya, Rusli warga Desa Bulu Rejo, Kecamatan Mantewe, yang…

Ilustrasi. Foto-Okezone

apahabar.com, BATULICIN – Sudah berulang kali dinasihati istrinya, Rusli warga Desa Bulu Rejo, Kecamatan Mantewe, yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh batu bara karungan tetap nekat menjadi pengedar sabu.

Akibatnya, Rusli pun diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Frederikus Salama, Rabu (6/2) pada pukul 11.30 Wita di rumahnya sendiri.

Kasat Narkoba melalui KBO Narkoba, Ipda Anang Setyawan, mengungkapkan Rusli sempat mencoba kabur saat akan ditangkap.

Ia sempat membuang empat paket sabu-sabu ke samping rumahnya. Akan tetapi, karena kesigapan aparat kepolisian, Rusli langsung bisa diamankan.

Barang bukti yang dibuang itu, aparat kepolisian perlu waktu sampai satu jam mencarinya.

“Saat ditangkap respon istrinya kaget. Tapi karena dia sudah tahu kelakuan suaminya, jadi, ya, pasrah,” ujar Ipda Anang, kepada apahabar.com, Jumat (8/2).

Tersangka Rusli saat ini sudah diamankan di tahanan Polres Tanbu usai dicokok Rabu (6/2) pada pukul 11.30 Wita di rumahnya sendiri. Foto-Istimewa

Baca Juga:Edar Sabu, Eks Copet Ditabrak Polisi Tapin di Banjarmasin

Sepak terjang Rusli yang diduga sebagai bandar narkoba di Kecamatan Mantewe memang sudah tercium oleh masyarakat setempat. Karena dinilai sudah meresahkan, masyarakat pun melaporkan dugaan itu kepada polisi.

Dari tangan Rusli, jajaran Satresnarkoba Polres Tanbu berhasil mengamankan 1.41 gram sabu-sabu yang dibagi ke dalam empat paket kecil. Barang haram itu ia edarkan kepada pengguna di sekitar Kecamatan Mantewe.

“Setelah ada info dari masyarakat, kita sempat dalami selama tiga hari. Lalu, kita lakukan penangkapan,” kata Ipda Anang.

Sebelum mengamankan Rusli, jajaran Satresnarkoba Polres Tanbu juga berhasil menciduk Lalu, seorang petani sawit yang juga tinggal di Desa Bulurejo, Kecamatan Mantewe. Lalu diamankan beserta barang bukti satu paket sabu berisi 0.31 gram.

“Rusli dan Lalu ini sudah diamankan di tahanan Polres Tanbu,” katanya.

Akibat perbuatannya, Rusli dan Lalu akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga:Lagi, Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 12 Sabu asal Tawau ke Sulsel

Reporter: Puja MandelaEditor: Fariz Fadhillah